Bikin Hoaks Soal People Power, Dosen Unpas Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang dosen pascasarjana universitas swasta di Kota Bandung ditangkap polisi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian. Tersangka yang berinisial SDS (50) itu mengunggah tulisan tentang people power di akun facebooknya.
Unggahan yang dilakukan pada 9 Mei 2019 ini berisi tulisan "Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka,".
Tak lama kemudian, Ia diciduk oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar sekaligus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal dari pasal itu selama 10 tahun penjara.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Apa yang dilakukan akun Facebook palsu terkait Jusuf Hamka? Akun Facebook yang diklaim milik Jusuf Hamka membagikan uang kepada masyarakat umum untuk membangun rumah.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang mengirim pesan sindiran di Instagram? Nathalie melalui akun Instagram pribadinya mengirimkan pesan yang diduga sebagai sindiran kepada Putri Delina, menyinggung bahwa rumahnya selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin berjumpa dengan Adzam.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi menyatakan penangkapan SDS adalah bukti tegas pihak kepolisian dalam menindak ujaran kebencian maupun hoaks.
"Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas," ujar Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/5).
"Penangkapan tersangka SDS dosen Unpas, ini bukan bikin kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," imbuhnya.
Samudi pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan ponsel dan media sosial dengan bijak. Tindakan tegas berupa penangkapan kepada penyebar berita bohong maupun ujaran kebencian harus dijadikan pelajaran agar tidak diikuti.
"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat," ujar Samudi.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku iseng dan mendapatkan kontennya grup WhatsApp. Meski begitu, hal tersebut masih didalami sekaligus dugaan adanya afiliasi dengan partai politik.
Di tempat yang sama, SDS meminta maaf dan menegaskan tidak ada maksud untuk mengadu domba lewat unggahannya. "Saya kalau ngajar selalu minta mahasiswa saya cek ricek di medsos, saya sekarang tidak melakukan itu," jelasnya.
"Ini kesalahan saya. Saya mengaku salah dalam hal ini dan meminta maaf," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaSenen mengakui jika sosok dalam video itu adalah dirinya dan sang sekretaris. Tetapi keduanya saat itu sedang berbincang tentang PPDB Online.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.
Baca SelengkapnyaKasus pegawai KAI ini menjadi sorotan Densus 88 karena meski ISIS bubar, tapi pendukungnya masih ada
Baca SelengkapnyaRAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPolis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca Selengkapnya