Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bikin malu, bertahun-tahun jadi anggota DPR tak lapor LHKPN

Bikin malu, bertahun-tahun jadi anggota DPR tak lapor LHKPN Rapat Paripurna bahas UU MD3. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - DPR kembali menjadi sorotan. Kali ini ulah 200 lebih anggota yang belum melaporkan harta kekayaan atau LHKPN. Yang lebih memalukan, Ketua DPR Ade Komarudin tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir pada tahun 2001 atau 15 tahun lalu.

Politikus Golkar itu tercatat sudah lima periode lolos ke Senayan sejak tahun 1997. Dia berdalih sibuk sehingga lupa menyerahkan LHKPN ke KPK. "Saya juga belum (serahkan LHKPN)," singkat Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).

Ade yang juga berniat mencalonkan diri menjadi ketua umum Partai Golkar berencana baru akan mengurus LHKPN bulan depan. "Mungkin pada saat reses," ujarnya.

Merujuk pada data LHKPN KPK, Ade Komarudin terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Oktober 2001. Cuma ada satu data pada tahun tersebut untuk laporan kekayaan atas nama Ade Komarudin.

Padahal, periode 2014-2019 ini adalah periode kelima berturut-turut Akom menjadi Wakil Rakyat. Tapi, ternyata, dia sudah tak melapor kekayaan selama 15 tahun.

"Saya sendiri belum, saya akan segera laporkan ke KPK. Ini karena hanya kesibukan saja. Insya Allah secepatnya, mungkin reses. Ini yang terbaru," kata Akom di Nusantara III, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Berdasarkan data kekayaan Ade yang dilaporkan pada 2001, Ade tercatat memiliki total harta sejumlah Rp 1.395.641.000 dan USD 1.459 yang terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, logam mulia dan barang seni dan giro. Jumlah itu kini tentu berubah banyak setelah 15 tahun.

Atas fakta itu, Dewan Presidium Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih Kurniawan melaporkan para anggota DPR yang belum melapor LHKPN itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Sungguh miris melihat kondisi Parlemen saat ini, oleh karena itulah, maka kami meminta Mahkamah Kehormatan Dewan memberi teguran kepada anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan," kata Dewan Presidium Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).

Selain meminta agar MKD menjatuhkan sanksi pada anggota DPR yang belum lapor LHKPN, Kurniawan meminta agar perilaku korup anggota dewan diminimalisir.

"Kami menilai, ketidakpatuhan ini menjadi benih penyimpangan administratif yang akan mendorong perilaku keliru anggota dewan, apalagi Ketua DPR saat ini menjadi bagian dan nama-nama yang kami catat sebagai yang belum melaporkan kekayaan," tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih pada Selasa (8/3) lalu menemui pimpinan KPK dan meminta KPK membuka daftar nama anggota Dewan yang tak melaporkan harta kekayaan.

Koordinator Koalisi, Arief Rachman, menduga dari 560 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 60 persennya belum melaporkan kekayaan. Jumlah itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diunggah di situs KPK.

Beberapa anggota DPR yang belum melaporkan harta adalah Ketua DPR Ade Komarudin, Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dan anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

"Kita mau KPK umumin siapa siapa saja yang belum lapor harta kekayaan sejak mereka menjabat," kata Arief.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki ada 37,25 persen anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN.

KPK, kata Agus, sudah dua kali mengirim surat ke beberapa anggota DPR yang belum melapor harta kekayaannya. Sayangnya, imbuh Agus, hingga saat ini belum ada respons positif dari yang bersangkutan.

"KPK sudah kirimkan dua kali surat ke anggota anggota DPR, atas imbauan ketua DPR kami masih menunggu laporan dari yang bersangkutan," ujar Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).

Dia juga mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pejabat yang belum lapor. Karena, hanya pimpinan atau ketua instansi yang terkait dalam memberikan sanksi terhadap anak buahnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Aset Tak Dilaporkan Firli dalam LHKPN: Apartemen, Tanah hingga Valas Rp7,8 Miliar
Daftar Aset Tak Dilaporkan Firli dalam LHKPN: Apartemen, Tanah hingga Valas Rp7,8 Miliar

Uang valas tidak dimuat Firli dalam LHKPN sejak menduduki pimpinan lembaga anti rasuah.

Baca Selengkapnya
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik

Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Aset Disita KPK, Masih Ada Indekos Keluarga Rafael Alun Beroperasi di Yogyakarta
Sejumlah Aset Disita KPK, Masih Ada Indekos Keluarga Rafael Alun Beroperasi di Yogyakarta

Hal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Laporkan LHKPN
KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Laporkan LHKPN

KPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN

Baca Selengkapnya
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU

Baru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.

Baca Selengkapnya
Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK Terkait Korupsi Rumah Dinas Rp120 M
Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK Terkait Korupsi Rumah Dinas Rp120 M

Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.

Baca Selengkapnya
52 Pembantu Prabowo di Kabinet Belum Lapor LHKPN: Ada Menteri, Kepala Lembaga, Utusan Khusus hingga Stafsus
52 Pembantu Prabowo di Kabinet Belum Lapor LHKPN: Ada Menteri, Kepala Lembaga, Utusan Khusus hingga Stafsus

Sebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.

Baca Selengkapnya
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen

Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.

Baca Selengkapnya
Jelang Dilantik, 1.437 Caleg Masih Belum Buat LHKPN ke KPK
Jelang Dilantik, 1.437 Caleg Masih Belum Buat LHKPN ke KPK

Dari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KUMPULAN Ketegasan Arteria Dahlan saat di DPR, Kini Mundur Digantikan Cucu Soekarno
VIDEO: KUMPULAN Ketegasan Arteria Dahlan saat di DPR, Kini Mundur Digantikan Cucu Soekarno

Arteria dengan legowo memberikan kursi DPR kepada cucu Soekarno, Romy Soekarno.

Baca Selengkapnya
Gaduh 'Harta Gendut' Ayah Mahasiswi Koas Lady Aurelia, Begini Kata Menteri PU
Gaduh 'Harta Gendut' Ayah Mahasiswi Koas Lady Aurelia, Begini Kata Menteri PU

Publik dalam hal ini, netizen pun mempertanyaka harta fantastis seorang pejabat di Kementerian PU tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya