Bikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Merdeka.com - Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkapkan kasus Peredaran dan produksi palsu oli secara ilegal. Sebanyak lima pelaku yang berhasil diamankan memiliki sebanyak sembilan gudang yang tersebar di kabupaten Gresik dan Sidoarjo, tiga diantaranya tempat untuk melakukan produksi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan dalam kurun waktu satu bulan, untuk satu gudang produksi pelaku dapat mengantongi untung hingga miliaran rupiah.
"Totalnya itu kalau perbulan, ini kan tadi ada 3 gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu 6,5 M. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar 20 miliar perbulan omzetnya," kata Rusdiyono saat konferensi pers, Kamis (8/6).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Apa hadiah yang ditawarkan dalam modus penipuan ini? Beredar informasi terkait pemberian hadiah atau giveaway berupa mobil untuk 10 warga Timor Leste terpilih yang mengatasnamakan artis Indonesia, Baim Wong.
Rusdiyono menyebut kelima pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Tiga pelaku yang merupakan pemilik usaha inisial AH, AK, dan FN lalu dua pelaku berperan operasional yakni AL alias Tom dan Aw alias Jerry.
Ia mengatakan, pelaku sudah menggeluti profesinya selama tiga tahun terakhir yang dipasarkan ke seluruh Indonesia.
"Pelaku usaha melakukan produksi, distribusi, dan penjualan barang kepada konsumen berupa oli mesin kendaraan bermotor berbagai merk dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, perwarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol (cek lg) tanpa uji lab," katanya.
"Juga menggunakan mesin kemas, cetak dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merk dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina dan lain-lain kemasan original pabrik dan produsen," sambungnya.
Diwaktu yang bersamaan, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Indra Indra Lutrianto Amstoni menjelaskan pelaku mengedarkan oli ilegal dengan cara mendistribusikan ke toko-toko secara langsung atau distributor yang ada di wilayah. Adapun oli tersebut dijual dengan harga yang variatif.
"Harganya sampai di konsumen beda sampai Rp 100p sampai Rp 2000 lebih mudah di konsumen. Tapi dari produsen ke distributor ini cukup bedanya cukup tinggi disparitasnya di situ," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 35.730 botol oli mesin motor dan 1.203 botol oli mobil. Ratusan ribu botol oli kosong mesin produksi dan alat cetak yang digunakan untuk kemasan oli.
Adapun para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.
Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPolisi kini mengusut tindak pencucian yang dilakukan Murtala Ilyas
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaModus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaJika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca Selengkapnya