Bikin perusahaan fiktif, 3 sekawan tipu 9 bank senilai Rp 335 juta
Merdeka.com - Tiga pelaku pembobolan kartu kredit berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang. Kelompok tersebut sudah beraksi di sembilan bank ternama di Kota Semarang, Jawa Tengah dengan hasil mencapai Rp 335.000.000.
Ketiga pelaku adalah M Deky Nawawi (32), warga Jalan Ngesrep Timur V RT 01 RW 03, Kelurahan Sumurboto, kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Edy Prayitno (43), warga Graha Pesona Jatisari Blok A-4/10, RT 04 RW 13, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen, dan Taufik alias Nurhadi alias Gondrong (32), warga Pundungputih, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ketiganya ditangkap Kamis (1/12) malam, di sebuah ruko, Kompleks Metro Plaza, Peterongan, Semarang.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30.098.000, dua lembar blangko e-KTP, sembilan lembar identitas KTP palsu, sejumlah buku tabungan dan kartu kredit, sejumlah telepon dan CPU, laptop, dan satu lembar MMT bertuliskan PT Global Sarana Utama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Apa saja jenis penipuan yang dilakukan? Dalam makalah penelitian ini, peneliti mengkaji berbagai jenis penipuan, termasuk transfer bank, pencurian kartu hadiah, transfer kripto, serta pencurian kredensial akun media sosial atau Gmail.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana penipu menawarkan pinjaman BRI? 'Dibuka hari ini pinjaman nasabah BRI, bisa kak, biaya admin dipotong saat pencairan Rp20rb per 1 jutanya. Gimana minat? Hubungi nomor saya WA 088184xx039,' narasi yang diunggah akun Facebook Elsa Safira.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
Tersangka Deky merupakan otak dari serangkaian aksi tersebut dengan membuat identitas KTP palsu, membuat perusahaan PT Global Sarana Utama, dan menyuruh Edy dan Taufik sebagai pemimpin perusahaan. Deky merupakan mantan karyawan salah satu bank swasta di Semarang dan mantan sopir taksi di Bali.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, ketiga tersangka merupakan pelaku kejahatan perbankan. Modus yang digunakan adalah tersangka membuat perusahaan fiktif dan identitas KTP untuk mengajukan kartu kredit atau kredit tanpa agunan ke bank.
"Tersangka ini memiliki blangko e-KTP yang diduga asli, kemudian menggunakan identitas sesuai nasabah dengan mengganti foto wajah di KTP dengan wajah tersangka. Identitas nasabah itu diperoleh dari salah satu sumber yang membocorkan," katanya dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (2/12).
Abiyoso menjelaskan untuk melancarkan aksinya, tersangka Deky juga membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Global Sarana Utama. Tersangka kemudian menempatkan Edy dan Taufik sebagai pimpinan perusahaan.
"Perusahaan itu untuk meyakinkan pihak bank bahwa pemohon kartu kredit atau kredit tanpa agunan sesuai identitas KTP palsu memang karyawan mereka dengan jumlah gaji sekitar Rp 35 juta per bulannya. Begitu bank percaya maka akan memberikan permintaan kartu kredit dan kredit tanpa agunan," jelasnya.
Kasat Reskrim AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengungkapkan tersangka telah beraksi di sembilan bank dengan total Rp 335 juta. Sembilan bank itu adalah Bank Bukopin dengan hasil total Rp 13 juta, BNI dengan total Rp 60 juta, Bank Danamon Rp 10 juta, Bank CIMB Niaga Rp 52 juta, Bank HSBC Rp 10 juta, BII Rp 10 juta, Bank Mandiri Rp 50 juta, Citi Bank Rp 50 juta, dan Bank Standard Chartered dengan total Rp 80 juta dalam bentuk kartu kredit dan kredit tanpa agunan.
"Tersangka sudah mencoba di berbagai bank. Dari 2015 sampai 2016 sudah mendapatkan Rp 335 juta. Baru satu bank mengetahui nasabahnya berbeda dalam identitas. Kemudian laporan ke kami. Terungkapnya dari situ," ungkapnya.
Terkait pembocor identitas dan penjual blangko e-KTP, Wiyono mengaku masih melakukan pengembangan. Sementara ini kelompok Deky tidak terlibat atau terkait dengan jaringan lain.
"Pembocor identitas nasabah masih dikejar. Kalau blangko e-KTP dibeli dari Surabaya. Belum ada indikasi keterlibatan kelompok lain. Tapi tidak menutup kemungkinan ada kelompok lain yang beraksi dengan modus serupa. Mengingat modusnya mudah," paparnya.
Tersangka Deky mengaku pernah bekerja di salah satu bank swasta di Kota Semarang. Sekira tahun 2015, Deky pergi ke Bali dan menjadi sopir taksi di sana. Selama berada di Bali, ternyata Deky juga terlibat aksi serupa. Namun perannya saat itu hanya sebagai karyawan di salah satu perusahaan fiktif.
"Jadi sopir taksi di Bali. Dulu di Bali ikut orang melakukan aksi seperti ini. Kemudian di Semarang beraksi sendiri dibantu dua teman saya (Edy dan Taufik). Dulu di Semarang pernah kerja di bank," ujarnya saat dimintai keterangan.
Adapun Blangko e-KTP yang digunakannya untuk memalsukan identitas dibeli dari Surabaya. Dia membeli dua buah blangko kosong dengan harga Rp 100.000 per blangko. Ia juga mendapatkan nama-nama nasabah dari seseorang yang dikenalnya.
"Nama dapat dari teman, tidak beli cuma bagi hasil saja. Kalau berhasil dibagi tiga," ujar Deky yang mengaku beraksi di Semarang sejak Juni 2016 dengan hasil paling besar Rp 50 juta di Bank Mandiri.
"Dapatnya tergantung pengajuan. Kalau pihak bank ke rumah berarti gagal dapat. Jadi buat perusahaan dan sewa di Metro Plaza satu bulannya Rp 2,5 juta," pungkasnya.
Akibat perbuatanya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, dan atau Pasal 378 jo 55 KUHP karena bersama-sama melakukan penipuan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKejagung menduga ada kucuran dana yang seolah-olah untuk proyek pembangunan, namun terindikasi tidak ada hasilnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca Selengkapnya