Bikin resah, meterai palsu beredar di kawasan Jakut dan Jaktim
Merdeka.com - Kepolisian mengungkap kasus meterai palsu yang beredar di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozim, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari warga.
Kemudian pada Rabu 26 September 2018 sekitar pukul 18.30 WIB polisi menangkap Hendra (35).
"Dilakukan penyelidikan team Unit 1 Ranmor dapat mengamankan satu orang yang diduga menjual atau memperdagangkan meterai palsu atas nama Hendra alias Dedi," tutur Faruk dalam keterangannya, Jumat (28/98).
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Hendra (35) dibekuk aparat kepolisian di Jalan Raya Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangannya disita 10 lembar meterai palsu yang berisikan 500 ratus keping bernominal Rp 6 ribu.
"Setelah dilakukan pengembangan kembali, berhasil diamankan satu orang atas nama Jufri," jelas dia.
Jufri (59) diamankan di Perumahan Malaka, Taman Malaka Selatan, Malaka Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dikenakan Pasal 257 KUHP terkait pemalsuan meterai dan merek," kata Faruk.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaSeragam lengkap dinas Polri itu ternyata dibeli oleh pelaku dari Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSaat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca Selengkapnya