Bikin Resah Warga Medan, Residivis Jambret Dibekuk Saat Tidur di Rumah
Merdeka.com - Pelaku jambret yang selama ini selalu meresahkan warga Jl Medan Perjuangan ditangkap polisi. Pelaku berinisial AB, 29 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan pelaku ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satreskrim Polrestabes Medan saat tidur di rumah saudaranya di kawasan Binjai.
"Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan korban bernama Anni Diana (32) yang menjadi korban penjambretan di depan rumahnya Jalan Deli Tua, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Yudha. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (2/5).
-
Kapan pesepeda dijambret? Kejadiannya berlangsung di siang bolong dan terjadi sangat cepat.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana kejadian pemobil wanita itu dibegal? Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Saat itu tersangka melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, memepet korban Anni dan dijambret saat masuk ke dalam mobilnya.
Korban kehilangan tas berisi tiga unit smartphone yang ditaksir kerugian mencapai Rp 13 juta.
"Polrestabes Medan yang mendapat laporan kejadian itu, lantas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka yang kabur ke Binjai," ujar dia lagi.
Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah enam kali ke luar masuk penjara.
Pada tahun 2008, tersangka divonis 1 tahun 2 bulan penjara, tahun 2010, tersangka divonis 2 tahun 6 bulan penjara, tahun 2012, tersangka divonis 6 bulan penjara, dan tahun 2012, tersangka divonis 10 bulan penjara.
"Kemudian tahun 2013, tersangka divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan tahun 2016, tersangka divonis 4 tahun penjara," katanya pula.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polsek Denpasar menangkap pelaku yang melakukan penganiayaan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Ende, NTT, yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaSi maling sudah berhasil merusak pintu dan mengambil kompresor kulkas.
Baca SelengkapnyaMentari segera menuju ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat untuk melaporkan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaVideo aksi begal di jalan sepi itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap TS (43), pelaku penjambretan di Pekanbaru. Dia diburu setelah aksinya menyebabkan seorang wanita, Siswati (61) meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPria berinisial BLPL (470 menjadi korban penjambretan. Uang ratusan dolar yang tersimpan di dalam tas selempang raib digondol kawanan pelaku.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnya