Bikin Software untuk Order Fiktif, 4 Pengemudi GO-JEK Diciduk
Merdeka.com - Jajaran Subdit IV Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pengemudi GO-JEK terkait kasus tindak pidana penipuan dengan mengoperasikan aplikasi transportasi online. Pelaku yang diamankan yakni inisial RP, RW, CP, dan KA diketahui membuat sebuah software khusus yang dipasang di ponsel untuk membobol aplikasi GO-JEK dengan tujuan mendapatkan order penumpang fiktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam aksinya keempat pelaku mengoperasikan puluhan akun GO-JEK untuk mendapatkan keuntungan dari orderan fiktif tersebut.
"Dengan software yang terpasang di ponsel tersebut, para pelaku mengelabuhi sistem aplikasi GO-JEK. Pasalnya dengan software tersebut, para pelaku bisa menunjukkan bahwa sedang menarik penumpang dari order yang diterima. Para tersangka ini melakukan order fiktif seakan-akan ada penumpangnya, padahal tidak ada," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
Argo menjelaskan, penangkapan terhadap empat pelaku tersebut bermula dari laporan pihak GO-JEK ke Polda Metro Jaya. Pihak GO-JEK menyebut bahwa ditemukan satu software tak dikenal yang masuk dalam sistem aplikasinya.
"Dari laporan tersebut, kepolisian melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap empat pelaku di Komplek Ruko Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (1/2)," ujarnya.
Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan ponsel yang digunakan untuk mengorder dan bertransaksi fiktif, puluhan kartu ATM, sejumlah modem, dan kartu identitas.
"Masing-masing pelaku diketahui memiliki 15 hingga 25 akun GO-JEK. Dari satu akun, sambungnya, mampu mendapatkan order hingga 24 kali per harinya. Dengan jumlah order tersebut, GO-JEK memberikan keuntungan sebesar Rp 350 ribu untuk tiap akunya. Ada empat orang, dan dilakukan setiap harinya," bebernya.
Saat pemeriksaan, lanjut Argo, keempat pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak November 2018 lalu. Namun, saat ini penyidik masih mendalami kembali apakah benar empat pelaku itu baru menjalankan aksinya selama tiga bulan.
"Tim penyidik masih mendalami, dan dengan kemampuan teknologi, Subdit Cybercrime akan melacaknya, termasuk mencari jumlah total kerugian yang dialami GO-JEK," pungkas Argo.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaSebanyak 36 unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan sah diamankan Tim Resmob Polda Jambi. Kendaraan bodong diangkut dua truk dari Jakarta menuju Medan.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan, pihak Dishub bersama tim gabungan berkeliling menindak para jukir yang ada di sejumlah mini market.
Baca SelengkapnyaArif berharap penipuan berkedok lowongan pekerjaan ini bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Karena kasus ini meresahkan masyarakat, terutama pencari kerja.
Baca Selengkapnya