Bikin Surat Hasil Tes Antigen Palsu, 2 Pegawai Klinik di Banyuwangi Ditahan Polisi
Merdeka.com - Dua pegawai klinik di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, ditahan polisi dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen. Keduanya diduga mengeluarkan surat hasil rapid test antigen tanpa prosedur yang benar.
"Sementara ini, tersangka ada dua orang. Mereka merupakan operator yang mengeluarkan surat bebas covid berdasarkan tes rapid antigen tanpa pemeriksaan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (7/2).
Klinik tempat kedua pegawai itu bekerja digerebek pada Kamis (3/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah orang, namun hanya dua di antaranya yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Bagaimana polisi tangani dugaan kecurangan seleksi? 'Kalau terbukti ada yang bermain, pasti akan kita tindak tegas, itu tindakan yang menyalahi aturan,' Fakhiri, Jumat (15/12).
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Berangkat dari informasi di masyarakat yang kemudian dilakukan pendalaman dan dilakukan penindakan," papar Nasrun.
Mengaku Baru Sekali
Dua tersangka itu kini sudah ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka kini masih diperiksa intensif untuk pengembangan. "Sejauh ini, mereka mengaku baru sekali melakukan, tanpa izin pimpinannya. Namun masih kita dalami lebih lanjut," lanjut alumnus Akpol tahun 2000 ini.
Modus yang dilakukan kedua tersangka menawarkan surat hasil rapid tes antigen dengan hasil negatif kepada mereka yang hendak menyeberang dari Banyuwangi ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Surat bebas Covid-19 menjadi persyaratan bagi setiap orang yang hendak masuk ke Bali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaMengetahui masalah tersebut, Pahala Nainggolan tak segan-segan menempuh jalur hukum
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaPihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaSetelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaArteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca Selengkapnya