Bilang siap jalani sidang, OC Kaligis tolak teken pelimpahan berkas
Merdeka.com - Pengacara OC Kaligis menyatakan siap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu disampaikan OC Kaligis setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan berkas perkaranya dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Dia dengan tegas menyatakan kalau dia akan siap menghadapi pengadilan," kata Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum OC Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).
Meski menyatakan kalau dirinya siap menjalani sidang, Johnson mengakui jika kliennya bersikeras menolak menjalani proses hukum yang dilakukan KPK. Termasuk menandatangani surat pelimpahan berkas perkara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
"Setelah itu dia bilang dia tidak mau tanda tangan dan menolak apa yang dilakukan penyidik," ungkap dia.
Johnson mengungkapkan alasan kliennya menolak menandatangani surat pelimpahan berkas. Dia beralasan, sampai saat ini, kondisi kesehatan dari ayah dari artis Velove Vexia itu kian memburuk.
Untuk itu, Johnson serta tim kuasa hukum lainnya meminta KPK memberi waktu kepada OC Kaligis selama tiga sampai empat hari. Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar kliennya kembali pada kondisi baik dan siap menghadapi sidang.
"Kalau diberikan kesempatan tentu ada tiga sampai empat hari pemeriksaan kesehatan itu bisa dilakukan dan diambil tindakan dan dia bisa penuh percaya diri untuk menghadapi proses pengadilan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyatakan berkas penyidikan kasus suap hakim PTUN Medan dengan tersangka OC Kaligis sudah dinyatakan lengkap alias P21. Berkas itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu maksimal 14 hari ke depan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca Selengkapnya