Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bilang siap jalani sidang, OC Kaligis tolak teken pelimpahan berkas

Bilang siap jalani sidang, OC Kaligis tolak teken pelimpahan berkas OC Kaligis diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengacara OC Kaligis menyatakan siap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu disampaikan OC Kaligis setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan berkas perkaranya dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.

"Dia dengan tegas menyatakan kalau dia akan siap menghadapi pengadilan," kata Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum OC Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Meski menyatakan kalau dirinya siap menjalani sidang, Johnson mengakui jika kliennya bersikeras menolak menjalani proses hukum yang dilakukan KPK. Termasuk menandatangani surat pelimpahan berkas perkara.

Orang lain juga bertanya?

"Setelah itu dia bilang dia tidak mau tanda tangan dan menolak apa yang dilakukan penyidik," ungkap dia.

Johnson mengungkapkan alasan kliennya menolak menandatangani surat pelimpahan berkas. Dia beralasan, sampai saat ini, kondisi kesehatan dari ayah dari artis Velove Vexia itu kian memburuk.

Untuk itu, Johnson serta tim kuasa hukum lainnya meminta KPK memberi waktu kepada OC Kaligis selama tiga sampai empat hari. Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar kliennya kembali pada kondisi baik dan siap menghadapi sidang.

"Kalau diberikan kesempatan tentu ada tiga sampai empat hari pemeriksaan kesehatan itu bisa dilakukan dan diambil tindakan dan dia bisa penuh percaya diri untuk menghadapi proses pengadilan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyatakan berkas penyidikan kasus suap hakim PTUN Medan dengan tersangka OC Kaligis sudah dinyatakan lengkap alias P21. Berkas itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu maksimal 14 hari ke depan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya