Bimanesh pertanyakan keterangan Fredrich di sidang berbeda dengan BAP
Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo menyangsikan keterangan Fredrich Yunadi terkait kecelakaan tunggal yang melibatkan Setya Novanto. Sebab, keterangan Fredrich di depan majelis hakim bertolak belakang dengan keterangan yang tercantum di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fredrich menyarankan ajudan Nocanto yakni AKP Reza Pahlevi membawa bosnya ke rumah sakit terdekat dari lokasi kecelakaan. Sementara keterangannya di BAP, Fredrich mengatakan agar Reza selaku ajudan membawa Novanto ke rumah sakit Medika Permata Hijau dan melarang Reza ke rumah sakit pusat Pertamina, ataupun Pondok Indah. Meski dua rumah sakit tersebut berada di radius dekat dengan lokasi kecelakaan.
"Anda katakan bahwa dihubungi Reza ada kecelakaan dan Reza disuruh tanya rumah sakit terdekat. Betul keterangan saksi seperti ini?" tanya Bimanesh kepada Fredrich, Jumat (4/5).
-
Mengapa Fredy Pratama dituduh melakukan pencucian uang? Aset yang dihasilkan dari kejahatan narkotika ini mencapai Rp 10,5 triliun, menggambarkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa Effendi Simbolon memberi klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
"Berdasarkan keterangan Reza demikian," ujar Fredrich.
"Tapi kok di BAP Anda berbeda. Ya sudah bawa saja ke rumah sakit terdekat Medika Permata Hijau jangan dibawa ke Pertamina atau Pondok Indah. Bawa saja nanti saya ke sana," ujar Bimanesh sambil membacakan BAP milik Fredrich.
Usai dibacakan, Fredrich berkilah keterangan itu tidak benar. Dia meralat keterangannya seperti yang tertuang di BAP saat proses penyidikan. Namun sikap Fredrich dikritisi Ketua Majelis Hakim Mahfudin.
Hakim Mahfudin menanyakan alasan Fredrich baru meralat keterangannya saat ini, bukan saat proses penyidikan.
"Kenapa Anda tidak meralat saat itu?" Tanya Hakim Mahfudin.
"Saya tidak perhatikan yang mulia," ujar Fredrich.
Diketahui saat ini Fredrich menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat Kamis (16/11) petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .
Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu. Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.
Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca Selengkapnya