Bimanesh sebut kecelakaan dialami Setya Novanto rekayasa
Merdeka.com - Bimanesh Sutarjo, terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, secara terang-terangan mengatakan kecelakaan mobil dialami terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto adalah rekayasa. Penilaian itu dia yakini saat melihat secara langsung kondisi fisik Novanto setibanya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) dan melihat media massa.
Menurut Bimanesh, beberapa keterangan saksi cukup membuktikan sebelum Novanto masuk ke rumah sakit, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto saat itu meminta dokter membuat diagnosa kecelakaan sebagai pengantar rawat inap. Terlebih lagi, imbuhnya, tidak ada luka kecelakaan pada umumnya di tubuh mantan Ketua DPR tersebut.
Meski ada luka goresan pada dahi Novanto, Bimanesh menegaskan luka itu tidak wajar akibat kecelakaan.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang terlibat dalam kecelakaan Bintaro? Dalam kecelakaan ini, rangkaian kereta api Patas Merak jurusan Tanah Abang–Merak yang berangkat dari Stasiun Kebayoran (KA 220) bertabrakan dengan kereta api Lokal Rangkas jurusan Rangkasbitung–Jakarta Kota (KA 225) yang berangkat dari Stasiun Sudimara.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecelakaan? Kecelakaan tragis terjadi di KM 55 Tol Pandaan-Pasuruan pada Senin sore, 23 Desember 2024. Sebuah bus pariwisata yang mengangkut 50 siswa dari SMP Islam Terpadu Bogor terlibat dalam tabrakan serius dengan sebuah truk yang tidak mampu melewati jalan menanjak.
"Ini betul suatu rekayasa. Saya obyektif. Enggak mungkin kecelakaan ini bukan direkayasa saya pastikan ini, kejanggalan. Saya fikir enggak mungkin karena hanya lecet kecil," ujar Bimanesh kepada Fredrich yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Kejanggalan lain ia rasakan saat media massa memberitakan kaca mobil yang ditumpangi Novanto pecah bagian belakang. Sebagai dokter, kejadian tersebut sedianya mengakibatkan efek luka serius pada penumpang, namun tidak pada Novanto.
"Kalau kaca pecah bisa dioperasi pasien," ujarnya.
Mendapat tanggapan seperti itu, Fredrich membela diri. Ia menegaskan kecelakaan murni kelalaian pengemudi yakni Hilman Mattauch, mantan wartawan Metro TV, sesuai keterangan polisi.
Dia juga berdalih bukan kewenangannya membuktikan ada tidaknya rekayasa kecelakaan.
Diketahui saat ini Fredrich menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat Kamis (16/11) petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .
Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu. Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.
Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Astana mengaku, menghormati gugatan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Baca SelengkapnyaDalam video amatir yang berdurasi sekitar 30 detik tersebut terihat beberapa mobil berhenti dan nampak penyok karena kecelakaan.
Baca SelengkapnyaMobil dinas Camat Baito itu ditumpangi guru honorer Supriyani usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).
Baca SelengkapnyaNovum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara.
Baca SelengkapnyaDirektur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo menerangkan, kondisi kernet bus sudah dalam keadaan sehat, sehingga bisa menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.
Baca SelengkapnyaHotman mengusulkan penyidik melakukan tes kebohongan untuk menguji keterangan daripada para tersangka maupun saksi.
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya