Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bimanesh sebut kecelakaan dialami Setya Novanto rekayasa

Bimanesh sebut kecelakaan dialami Setya Novanto rekayasa Setya Novanto Bersaksi di Sidang Bimanesh Sutarjo. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Bimanesh Sutarjo, terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, secara terang-terangan mengatakan kecelakaan mobil dialami terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto adalah rekayasa. Penilaian itu dia yakini saat melihat secara langsung kondisi fisik Novanto setibanya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) dan melihat media massa.

Menurut Bimanesh, beberapa keterangan saksi cukup membuktikan sebelum Novanto masuk ke rumah sakit, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto saat itu meminta dokter membuat diagnosa kecelakaan sebagai pengantar rawat inap. Terlebih lagi, imbuhnya, tidak ada luka kecelakaan pada umumnya di tubuh mantan Ketua DPR tersebut.

Meski ada luka goresan pada dahi Novanto, Bimanesh menegaskan luka itu tidak wajar akibat kecelakaan.

"Ini betul suatu rekayasa. Saya obyektif. Enggak mungkin kecelakaan ini bukan direkayasa saya pastikan ini, kejanggalan. Saya fikir enggak mungkin karena hanya lecet kecil," ujar Bimanesh kepada Fredrich yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).

Kejanggalan lain ia rasakan saat media massa memberitakan kaca mobil yang ditumpangi Novanto pecah bagian belakang. Sebagai dokter, kejadian tersebut sedianya mengakibatkan efek luka serius pada penumpang, namun tidak pada Novanto.

"Kalau kaca pecah bisa dioperasi pasien," ujarnya.

Mendapat tanggapan seperti itu, Fredrich membela diri. Ia menegaskan kecelakaan murni kelalaian pengemudi yakni Hilman Mattauch, mantan wartawan Metro TV, sesuai keterangan polisi.

Dia juga berdalih bukan kewenangannya membuktikan ada tidaknya rekayasa kecelakaan.

Diketahui saat ini Fredrich menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat Kamis (16/11) petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .

Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu. Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.

Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Kecelakaan Malah Dijadikan Tersangka, Penyidik Satlantas Polresta Tangerang Dipolisikan
Korban Kecelakaan Malah Dijadikan Tersangka, Penyidik Satlantas Polresta Tangerang Dipolisikan

Wakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Astana mengaku, menghormati gugatan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Enam Saksi Kecelakaan yang Tewaskan Dokter Pendamping Haji Diperiksa Polisi
Enam Saksi Kecelakaan yang Tewaskan Dokter Pendamping Haji Diperiksa Polisi

Dalam video amatir yang berdurasi sekitar 30 detik tersebut terihat beberapa mobil berhenti dan nampak penyok karena kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mobil Camat yang Ditumpangi Guru Honorer Supriyani Diduga Ditembak OTK
Kronologi Mobil Camat yang Ditumpangi Guru Honorer Supriyani Diduga Ditembak OTK

Mobil dinas Camat Baito itu ditumpangi guru honorer Supriyani usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).

Baca Selengkapnya
Susul Saka Tatal, Enam Terpidana Ajukan PK Usai Klaim Punya Bukti Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Susul Saka Tatal, Enam Terpidana Ajukan PK Usai Klaim Punya Bukti Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Kunci, Kernet Bus SMK Lingga Kencana Jalani Pemeriksaan di Polres Subang
Jadi Saksi Kunci, Kernet Bus SMK Lingga Kencana Jalani Pemeriksaan di Polres Subang

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo menerangkan, kondisi kernet bus sudah dalam keadaan sehat, sehingga bisa menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
KNKT Ungkap Bentuk Bus Putera Fajar Pembawa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang Diubah Tidak Sesuai Surat
KNKT Ungkap Bentuk Bus Putera Fajar Pembawa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang Diubah Tidak Sesuai Surat

KNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Minta Terpidana dan Saksi Kasus Vina Cirebon Dites Kebohongan
Hotman Paris Minta Terpidana dan Saksi Kasus Vina Cirebon Dites Kebohongan

Hotman mengusulkan penyidik melakukan tes kebohongan untuk menguji keterangan daripada para tersangka maupun saksi.

Baca Selengkapnya
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan

Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya