Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bimbingan di Luar Kampus Diusulkan Tak Dilakukan Cegah Kekerasan Seksual

Bimbingan di Luar Kampus Diusulkan Tak Dilakukan Cegah Kekerasan Seksual Bivitri Susanti. ©2018 Merdeka.com/Genantan

Merdeka.com - Pakar Hukum Bivitri Susanti mendorong Kemendikbud-Ristek mengarahkan kepada dosen-dosen untuk tidak melakukan bimbingan di luar kampus terhadap mahasiswa. Hal tersebut guna mencegah adanya kekerasan seksual.

"Saya kira perlu juga training-training untuk dosen-dosen supaya tidak mengajak mahasiswanya bimbingan di luar kampus, misalnya hal-hal seperti itu," kata Bivitri dalam diskusi 'kampus merdeka dari kekerasan seksual', Jumat (12/11).

Kemudian, kampus bisa memberikan pendampingan hukum terhadap dosen atau mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini bisa selaras dengan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 terkait PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau ada kasus yang real terjadi maka akan ada pendampingan juga, termasuk pendampingan hukum, artinya siapapun itu bisa mahasiswa, bisa dosen korbannya bisa didampingi untuk melakukan pelaporan ke kepolisian," tuturnya.

Sehingga, hal tersebut tidak menghilangkan dah memberikan impunitas untuk pelaku kekerasan seksual. Tetapi, didampingi supaya kasusnya bisa selesai.

"Karena memang peraturan menteri ini bisa mengisi ruang kosong, kotak yang tadi tidak bisa dijangkau (undang-undang), sementara (permendikbud) ini dijangkau dulu, dibantu oleh kampus untuk dibawa ke hal hal yang sifatnya bisa dijangkau oleh hukum, seperti ranah pidana nanti," pungkasnya.

Dalam Pasal 1 Permendikbud Ristek Nomor 30 dijelaskan bahwa:

1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Adapun dala Pasal 5 dijelaskan bahwa:

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologiinformasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atauidentitas gender Korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m,dianggap tidak sah dalam hal korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus

Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.

Baca Selengkapnya
UGM Larang Dosen Killer: Tidak Zamannya Lagi Gunakan Kekerasan Verbal maupun Psikis
UGM Larang Dosen Killer: Tidak Zamannya Lagi Gunakan Kekerasan Verbal maupun Psikis

UGM melarang dosen killer atau dosen mengajar galak untuk menciptakan suasana belajar nyaman tanpa kekerasan fisik maupun psikis.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Rencana UGM Bakal Larang Dosen Killer Mengajar
Cerita di Balik Rencana UGM Bakal Larang Dosen Killer Mengajar

Harapannya, persoalan kesehatan mental tak dialami oleh mahasiswa UGM.

Baca Selengkapnya
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman

Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.

Baca Selengkapnya
UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi
UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi

Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.

Baca Selengkapnya
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Minta Perguruan Tinggi Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungannya
Ketua DPR Minta Perguruan Tinggi Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungannya

Puan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus

Baca Selengkapnya
Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS
Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS

FS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Angkat Suara Usai Keluarga Desak Ikut Usut Kematian dr Aulia Diduga Korban Bullying
Kemendikbudristek Angkat Suara Usai Keluarga Desak Ikut Usut Kematian dr Aulia Diduga Korban Bullying

Kemendikbudristek mengatakan menentang segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran.

Baca Selengkapnya
Update Guru Setubuhi Murid di Gorontalo: Siapa yang Menemani Korban dan Jadi Tempatnya Bercerita?
Update Guru Setubuhi Murid di Gorontalo: Siapa yang Menemani Korban dan Jadi Tempatnya Bercerita?

"Kami sangat menyayangkan mengapa pihak sekolah justru memutuskan untuk mengeluarkan siswa tersebut,"

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya