BIN sebut teror terjadi karena kewenangan penindakan dipangkas
Merdeka.com - Direktur Komunikasi BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan kewenangan aparat keamanan untuk menanggulangi aksi terorisme sebenarnya telah dipangkas dalam UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal ini membuat aparat penegak hukum tidak bisa langsung menindak terduga teroris tanpa ada aksi terlebih dahulu.
"Kewenangan dipangkas, UU-nya dicabut ibarat gigi kita punya gigi dicabut mana bisa gigit. Sementara negara lain meniru kita UU-nya," kata Wawan di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5).
Padahal, kata Wawan, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Malaysia dan Singapura meniru UU Terorisme di Indonesia.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas serangan ini? SOPHOS menyebut serangan ini sebagai 'SEO poisoning,' sebuah teknik di mana peretas memanipulasi hasil pencarian untuk menempatkan situs mereka di posisi teratas.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Akibat dicabutnya sejumlah wewenang aparat keamanan dalam penindakan, Wawan menyebut sejumlah teroris akhirnya masuk ke Indonesia. Contohnya saja, Noordin Mohammad Top dan Dr. Azhari.
"Mengapa orang dari negeri Jiran beroperasi di sini, Nurdin M Top, Dr. Azhari karena kalau di sana langsung ditangkap, di sini longgar UU-nya," tegasnya.
Dengan demikian, Wawan menilai banyak kelemahan dari UU Terorisme. Imbasnya, Indonesia sering menjadi sasaran dari teroris. Untuk itu, dia berharap rentetan aksi teror yang belakangan terjadi bisa menjadi dorongan agar revisi UU Terorisme bisa segera diselesaikan.
"Banyak UU kita ini mengandung kelemahan mendasar yang memungkinkan untuk terus diserang. Sekarang ini baru kita tersadar. Saya tdk.menyalahkan siapa karena waktu itu ada euforia demokrasi dan seolah ingin sebebas-bebasnya," tandas Wawan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sejarah Al Zaytun memiliki keterkaitan dengan NII.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, ia memastikan hingga kini belum ada peningkatan eskalasi ancaman teroris di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSidang berlangsung panas saat kubu pengacara Haris Azhar dan Fatia mencecar Heri Wiranto soal bisnis TNI.
Baca SelengkapnyaBNPT meminta gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dimasukan ke dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan Rycko usai mengikuti peringatan tragedi kemanusiaan Bom Bali di Ground Zero atau Tugu Peringatan Bom Bali.
Baca SelengkapnyaMutasi kedua jabatan ini dilakukan di musim Pemilihan Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka merupakan teroris Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca Selengkapnya