Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bioskop Boleh Beroperasi di Tangsel, Anak 12 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk

Bioskop Boleh Beroperasi di Tangsel, Anak 12 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk Bioskop mulai boleh beroperasi di Tangerang Selatan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Bioskop di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diizinkan untuk beroperasi di masa perpanjangan PPKM Level 3 hingga (20/9) mendatang. Pelaku usaha diminta mematuhi persyaratan operasional di masa pandemi Covid-19.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, aturan detil perpanjangan PPKM Level 3 saat ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 443/3224 tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Tangsel.

"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk," jelas Benyamin, Rabu (15/9).

Meski mendapat pelonggaran, Benyamin juga meminta pengelola usaha dan pengunjung menaati segala aturan dan ketentuan demi kesehatan dan keselamatan bersama. Dalam aturan itu, Pemkot Tangsel melarang pengelola dan tamu pengunjung mengajak anak usia 12 tahun ke bawah ke dalam ruang pertunjukan bioskop.

"Jangan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, sesuai aturan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," jelas dia.

Daftar perusahaan atau bioskop yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Agus Heru menjelaskan, dari 9 sarana bioskop yang ada di Tangsel, baru satu bioskop di WTC Mal Serpong yang mengajukan syarat pembukaan bioskop. "Dari 9 bioskop yang ada di Tangsel, baru satu itu Cinemapolis WTC BSD. Saya pikir hari ini yang lainnya juga akan mengajukan permohonan pembukaan itu," ucapnya.

Dia menerangkan, syarat bagi pengusaha bioskop dalam mengoperasikan kembali usahanya tersebut cukup mudah. Mereka cukup membuat surat dan melampirkan fotokopi scan barcode aplikasi PeduliLindungi, serta melengkapi sarana prasarana protokol kesehatan.

"Teknis mengajukan surat pembukaan dilengkapi dengan fotokopi aplikasi barcode peduli lindungi dan sarana prasarana prokes sesuai aturan dan ketentuan yang waktu itu pernah kita simulasikan. Kata kuncinya, kalau itu sudah ada saat kita cek, dia bisa buka," terangnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Inspiratif Pemkot Madiun Halau Konten Negatif, Sensor Tontonan sesuai Usia Warga
Cara Inspiratif Pemkot Madiun Halau Konten Negatif, Sensor Tontonan sesuai Usia Warga

Pemasangan 3 ribu WiFi di Kota Madiun tak serta merta membuat masyarakat lepas kontrol.

Baca Selengkapnya
Mau Mengajak Anak Nonton Film? Ini yang Harus Diperhatikan
Mau Mengajak Anak Nonton Film? Ini yang Harus Diperhatikan

Menonton film di bioskop dapat menjadi pengalaman yang membangun dan mendidik bagi anak-anak. Namun, sebelum mengajak anak ke bioskop, ada pertimbangannya.

Baca Selengkapnya
Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Aturan
Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Aturan

Secara aturan anak-anak tidak dibolehkan ikut debat Pilkada Jakarta. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih dalam tahapan kampanye.

Baca Selengkapnya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya

Penggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini

Pemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.

Baca Selengkapnya
Lembaga Sensor Film Bicara Pentingnya Rasa Sadar Klasifikasi Usia Menonton di Masyarakat
Lembaga Sensor Film Bicara Pentingnya Rasa Sadar Klasifikasi Usia Menonton di Masyarakat

Lembaga Sensor Film (LSF) tengah giat berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait tontonan sesuai klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Lembaga Sensor Film Bicara Pentingnya Kesadaran Klasifikasi Usia Menonton di Masyarakat
Lembaga Sensor Film Bicara Pentingnya Kesadaran Klasifikasi Usia Menonton di Masyarakat

LSF tengah giat berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait tontonan sesuai klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi ATVI-IMDE dan YPP Indosiar-SCTV Berikan Literasi Bijak Bermedia Sosial
Kolaborasi ATVI-IMDE dan YPP Indosiar-SCTV Berikan Literasi Bijak Bermedia Sosial

Penyuluhan literasi ini mengedukasi siswa mengenai, bagaimana memilah konten media

Baca Selengkapnya