Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biro Hukum: Bambang Widjojanto Masih Bagian dari KPK, Kok Malah Membela Tersangka

Biro Hukum: Bambang Widjojanto Masih Bagian dari KPK, Kok Malah Membela Tersangka Bambang Widjojanto hadiri konpers terkait status Hukum BANI. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya konflik kepentingan dengan ditunjuknya Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum Ketum HIPMI Mardani H. Maming.

Menurut tim biro hukum KPK Ahmad Burhanuddin, adanya konflik kepentingan lantaran Bambang merupakan mantan pimpinan KPK. Ali menegaskan, mantan pimpinan KPK merupakan bagian dari lembaga antirasuah.

"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Ahmad di PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).

Ahmad menyebut, meski Bambang sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, namun antara KPK dan Bambang masih memiliki hubungan hukum. Pasalnya, KPK memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang.

"Yang bersangkutan sebagai mantan pimpinan KPK masih berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan keamanan dari termohon (KPK)," kata Ahmad.

Dia merasa heran lantaran Bambang yang masih mendapatkan perlindungan hukum dari KPK kini malah membela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.

"Di sisi lain yang bersangkutan justru menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," kata dia.

Selain itu, Bambang juga diketahui merupakan Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, dengan membela tersangka, maka ada benturan kepentingan dalam hal ini.

"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," kata dia.

Dia juga menjabarkan benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ketentuan tersebut berlaku bagi Pegawai ASN maupun Pegawai non ASN di Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya potensi benturan kepentingan harus dilaporkan ke atasan secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan dan keputusan hasil pemeriksaan ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemberian kuasa dari pemohon kepada Bambang Widjojanto melanggar peraturan perundang-undangan sehingga kuasa yang diberikan pemohon kepada Bambang tidak sah dan batal demi hukum," kata dia.

Sumber: Liputan6.com/fachrur Rozie

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK, Eddy Hiariej Langsung Protes
Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK, Eddy Hiariej Langsung Protes

Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup

Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja

Semula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.

Baca Selengkapnya
Ma’ruf Amin Minta Nawawi Pomolango Jaga Marwah KPK
Ma’ruf Amin Minta Nawawi Pomolango Jaga Marwah KPK

Ma’ruf Amin meminta Nawawi Pomolango bekerja lebih baik.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi KPK Minta Dibubarkan Megawati, Singgung Kinerja Polisi Hingga Kejaksaan
VIDEO: Reaksi KPK Minta Dibubarkan Megawati, Singgung Kinerja Polisi Hingga Kejaksaan

Alexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK karena Dugaan Nepotisme
Anwar Usman Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK karena Dugaan Nepotisme

Anwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pesan Tegas Mahfud ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Bikin KPK Garang Lagi
VIDEO: Pesan Tegas Mahfud ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Bikin KPK Garang Lagi

Di pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya