Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisakah putusan Buni Yani jadi landasan PK Ahok ke MA?

Bisakah putusan Buni Yani jadi landasan PK Ahok ke MA? Ahok-Buni Yani. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, sudah dibuka untuk disidangkan pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (26/2) kemarin. Namun Ahok, sapaan Basuki, tak tampak hadir hanya diwakili pengacaranya.

Sebanyak 156 lembar memori PK yang dimohonkan Ahok telah diserahkan. Dalam berkas memori PK itu turut dijelaskan alasan Ahok mengajukan PK. Salah satunya putusan Buni Yani, dan menilai banyak kekhilafan hakim pada pengadilan sebelumnya di mana hampir semua pertimbangan yang sudah dibeberkan oleh pihaknya tak sesuai dengan fakta persidangan saat itu.

"Ada beberapa alasan PK, antara lain adalah kasus Buni Yani, memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami. Jadi di pasal 263 disebutkan ada 3 alasan untuk sampaikan PK. Lalu ada beberapa hal di dalamnya yang tidak sesuai atau kontradiktif dengan apa yang disampaikan oleh majelis hakim dalam pertimbangannya dalam putusan yang tidak sesuai," kata Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, usai sidang.

Orang lain juga bertanya?

"Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga contohnya ahli dari pihak Ahok itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, itu salah satu alasan kekeliruan yang nyata. Di samping itu masih banyak. Ada sekitar 6-7 poin," sambung Josefina.

Memori PK segera diserahkan untuk dibahas dan dipertimbangkan hakim Mahkamah Agung (MA) setelah dinyatakan lengkap dan bukti formil memenuhi syarat.

Banyak pihak yang menunggu putusan hakim MA. Lalu bagaimana prediksi akhirnya?

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menilai keputusan akhir dari PK yang diajukan Ahok memang mutlak di tangan hakim MA. Namun jika melihat dari ilmu hukum, PK itu diyakininya tidak mungkin diterima.

"Secara ilmiah ilmu hukum, itu enggak mungkin bisa diterima. Tapi kalau logika hakim dibolak-balik lalu tiba-tiba diterima dan bebas, itu yang masalah. Bahayanya itu. Jadi sekarang ini kita lihat, apa hakim bersikap ilmiah, independen atau tidak. Sebab kalau diterima pertimbangan ilmiahnnya apa karena secara logika itu enggak bisa diterima," kata Mudazkir saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (27/2).

Apalagi, katanya, yang menjadi dasar pengajuan PK adalah putusan Buni Yani. Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE. Buni Yani dinyatakan terbukti mengubah video Ahok yang mengutip Surah Al Maidah Ayat 51.

"Kalau itu (putusan Buni Yani) dijadikan novum, jelas itu enggak ada hubungannya. Hubungannya apa. Kalau perkara Buni Yani itu karena dia mendownload dan bukan Buni Yani saja sebenarnya ada sebelumnya dan berikutnya yang lain. Jadi pengadilan yang berjalan pada Ahok tidak ada kaitannya dengan Buni Yani. Tapi murni tentang pidato yang dia sampaikan yang diunggah Pemprov DKI. Jadi murni kasus itu berdiri sendiri tak ada hubungan dengan Buni Yani," jelasnya.

"Jadi sangat tidak relevan dihubungkan. Dan di pangdialan enggak ada satu pun yang membandingkan tindakan Ahok dengan tindakan buni yani. Tapi ini murni atas pernyataan aslinya," sambung dia.

Selain itu, jika salah satu dasar PK adalah putusan Buni Yani, maaka akan membingunkan lagi karena kasus itu sendiri belum in kracht. "Buni Yani kan masih banding, dan bisa saja nanti bebas atau sebaliknya bersalah. Jadi ada apa dengan PK ini," katanya.

Terkait penilaian bahwa ada kekhilafan hakim pada putusan sebelumnya, Mudzakir malah mempertanyakan langkah hukum Ahok yang tiba-tiba mengajukan PK. Sebab sebelumnya Ahok tak pernah mengajukan banding. Padahal, katanya, banding merupakan proses hukum saat terdakwa menilai ada yang keliru atau khilaf dari putusan hakim.

"Kalau khilaf semestinya dia kan keberatan dan mengajukan banding karena ada unsur kekhilafan. Tapi ini tidak banding. Tidak kasasi juga. Artinya secara logika hukum adalah Ahok menerima apa adanya. Kalau kemudian dia terima dan sekarang komplain karena ada keliru dan khilaf, di mana letaknya? Itu enggak logis. Kecuali memang benar-benar dia ada bukti baru," katanya.

"Karena ini enggak lumrah, kalau dia tidak terima putusan hakim harusnya banding supaya diuji di tingkat pengadilan tinggu. Lalu kalau hasil pengadilan tinggi tidak memuaskan lagi ajukan kasasi. Kalau tidak puas juga, baru PK ke MA, itupun kalau ada novum yang bisa dimasukkan sebagai pertimbangan yang membuat putusan itu menjadi berbeda," jelasnya.

Mudzakir berharap hakim MA dapat benar-benar memutus PK Ahok dengan sebaik mungkin. Juga hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang sedang memproses banding Buni Yani.

"Ini ujian untuk independensi hakim MA. Dan taruhan hakim PT Jabar dalam proses penegakan hukum," tegas dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang

Eks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur
Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur

Lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY

Nasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).

Baca Selengkapnya