Bisnis narkoba, ayah dan anak ini diringkus polisi
Merdeka.com - MZ alias Zaidi (60) dan RA (25), yang merupakan ayah dan anak diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di Bengkalis. Warga Jalan Kopi Gang Merica, Pekanbaru itu sempat lolos dari sergapan polisi saat akan transaksi tersebut.
"Kedua pelaku ini ada ikatan keluarga. RA itu mahasiswa yang merupakan anak dari MZ. Keduanya diringkus saat berada Jalan Harapan Raya Kecamatan Bukitraya, Rabu (10/2) sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Hasyim Risahondua, kepada merdeka.com Senin (15/2).
Diterangkan Hasyim yang turut memimpin penggerebekan ini, penangkapan ayah dan anak tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Mereka menyatakan kalau kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Selanjutnya, Unit 3 Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Riau, melakukan lidik secara undercover buy (penyamaran) di Bengkalis. Namun, tidak jadi dilakukan," kata Hasyim.
Lalu diketahui jika pelaku dan polisi yang menyamar, membuat kesepakatan transaksi di Jalan Harapan Raya Kecamatan Bukitraya, tepatnya di depan Toko Jepara Indah Furniture.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, keduanya langsung kita bekuk. Si Bapak (MZ) ini yang melakukan transaksi dengan petugas, dan anaknya merupakan pembawa barang ," tegas Hasyim.
Dari tangan kedua pelaku, lanjutnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 gram, 2 unit handphone, 1 unit timbangan, satu buku Passport, dan satu pucuk mancis bentuk pistol.
"Selain itu, kita juga menyita satu unit mobil merek Honda Stream dengan nomor polisi BM 111 TM, dan STNK," ucap AKBP Hasyim.
Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali dalam tiga bulan terakhir. "Kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan Dit Resnarkoba Polda Riau. Penyidik masih melakukan penyidikan dan pengembangan," pungkas Hasyim.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau diringkus oleh pihak kepolisian. Momen penangkapan menjadi momen memilukan bagi sang istri.
Baca SelengkapnyaDua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca SelengkapnyaPolisi menduga tindakan S menganiaya anaknya akibat pengaruh narkoba.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah 3 kali tertangkap gegara kasus narkoba
Baca SelengkapnyaFakta Baru Peretasan HP Jenderal Bintang Dua: Pelaku Ayah & Anak, Belajar Meretas Otodidak
Baca SelengkapnyaAyah dari dua anak itu diduga marah karena uangnya diambil tanpa izin.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Selengkapnya