Bisnis narkoba, napi Cipinang rutin kirim istri Rp 100 juta
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang tersangka sindikat narkotika beraset miliaran rupiah. Dua diantara tersangka ini merupakan pasangan suami istri bernama Pony Tjandra dan Santi yang merupakan pemain lama di dunia narkoba.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Agus Sofyan mengatakan, Pony merupakan bandar narkotika yang masih menjalani masa hukuman selama 20 tahun penjara di LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Pony diduga kuat masih mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi.
"Pony merupakan seorang napi dengan vonis 20 tahun penjara karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 57 ribu butir. Ia telah menghuni LP di Nusakambangan sejak tahun 2006 dan sejak dua bulan terakhir ini ia mendekam di LP Cipinang. Dari pengakuan tersangka, Pony dapat memberikan uang rutin setiap bulannya sebesar Rp 100 juta kepada sang istri untuk keperluan keluarganya," kata Agus Sofyan, di Gedung BNN Jakarta, Rabu (1/10).
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Apa yang ditemukan dalam rekening di Lapas Cebongan? Saat ini petugas kepolisian tengah menelusuri rekening bank berisikan miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus pungli itu.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa anggota DPD yang memiliki harta Rp15,7 miliar? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komeng mengaku memiliki harta senilai Rp15,7 miliar lebih.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya penangkapan Pony adalah hasil pengembangan kasus tertangkapnya sejumlah bandar narkoba, yakni Edy alias Safriady (jaringan Aceh) serta dua orang bandar lainnya yang bernama Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick.
"Seluruh pembayaran dari para bandar ditujukan ke belasan rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar," jelasnya.
Meski bersetatus seorang Narapidana LP Nusakambangan, Pony ditangkap petugas BNN di kediamannya di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No.21 Pluit Jakarta Utara. Agus menerangkan, keberadaan Pony di rumahnya lantaran sedang menjalani pengobatan penyakit TBC, dan Diabetes yang dideritanya.
"Saat kami tangkap, tersangka memang sedang didamping satu orang sipir dan satu orang dokter. Keduanya sedang kami periksa sebagai saksi," jelasnya.
Dari tangan Pony, BNN menyita barang bukti berupa 1 unit rumah di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No.21 Pluit Jakarta Utara dan 1 unit rumah di Cempaka Baru Kemayoran, 1 unit mobil Jaguar, 1 unit mobil Honda Odysey, 2 unit jet ski, 3 unit motor mewah Harley Davidson.
Sementara itu dari tangan Santi, BNN menyita 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, satu sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang. Di Jepara, Santi mengelola bisnis butik dan memiliki sebuah lumbung padi.
Pony dan Santi dijerat dengan pasal 137 huruf a dan b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaHendra Sabarudin dapat menyamarkan aset-asetnya dengan dibantu delapan anak buah dengan peran berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaBeragam aset mewah mulai dari mobil sport, motor trail, hingga kapal cepat turut diamankan.
Baca SelengkapnyaPungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
Baca SelengkapnyaUang tersebut kemudian diteruskan untuk membeli barang-barang.
Baca SelengkapnyaLokasi Fredy Pratama masih disebut berada di pedalaman hutan Thailand.
Baca SelengkapnyaFirmansyah diketahui seorang residivis kasus narkotika. Dia divonis 10 tahun penjara pada 2016, namun bebas pada Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaAksi nekat Eni, lantaran permintaan dari suaminya Farhan Ramadhan yang merupakan narapidana di lapas tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.
Baca SelengkapnyaRibuan rekening tersebut dikirimkan sindikat tersebut ke bandar judi online di Kamboja.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya