Bisnis STNK dan BPKB Hasil Kejahatan, Seorang Residivis Wanita Ditangkap
Merdeka.com - Seakan tidak jera mendekam di balik jeruji besi lantaran memalsukan dokumen kependudukan, perempuan berinisial N (45) kembali melakukan tindak kejahatan saat baru saja menghirup udara kebebasan pada November 2019.
Tidak jauh dari kasus sebelumnya, kali ini N dibekuk jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran kedapatan memperjualbelikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) hasil tindak kejahatan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi adanya transaksi jual beli STNK dan BPKB yang diduga palsu di daerah kargo bandara.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara penambang ilegal kembali? Lantaran kerap kembali meski sudah ditertibkan, PT Timah pun membina para penambang timah ilegal tersebut menjadi mitra penambangan timah dengan syarat memiliki badan usaha berupa commanditaire vennootschap (CV) maupun perseroan terbatas (PT).
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Kenapa penambang timah ilegal sering kembali? 'Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi,' ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Kemudian dilakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut oleh personel team Garuda Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta dan ternyata benar didapati satu orang laki laki-laki berinisial CM (26) dan satu perempuan yakni N yang akan menjual STNK dan BPKB diduga palsu," ujar Adi, Selasa (10/3).
Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandara guna penyidikan lebih lanjut. Namun saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa surat kendaraan tersebut merupakan surat kendaraan asli yang didapat dari hasil pencurian.
"Dari pengembangan proses penyidikan, dapat diamankan pelaku A alias WF (26) dan S (36) sebagai pelaku yang turut memperjualbelikan BPKB yang didapat dari asal usul yang tidak jelas," kata Adi.
Adi mengungkapkan, BPKB yang diperjualbelikan tersebut mayoritas digunakan sebagai jaminan pinjaman kepada rentenir perorangan atau bank keliling.
"Diduga akan digunakan untuk jaminan peminjaman uang di tempat yang memberikan pinjaman dengan jaminan BPKB," ungkap Adi.
Kini, polisi pun masih mengejar satu pelaku yang merupakan suami dari N yakni SD (42). Sementara para pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dan atau 480 KUHPidana jo 55 KUHPidana mengenai larangan membuat surat palsu atau memalsukan surat.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaJK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya sudah dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian dan narkoba.
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaKepolisian menyatakan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bersangkutan telah gugur. Karena positif narkoba.
Baca SelengkapnyaSelebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca Selengkapnya