Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisnis STNK dan BPKB Hasil Kejahatan, Seorang Residivis Wanita Ditangkap

Bisnis STNK dan BPKB Hasil Kejahatan, Seorang Residivis Wanita Ditangkap Pelaku jual beli BPKB dan STNK hasil kejahatan di Tangerang. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Seakan tidak jera mendekam di balik jeruji besi lantaran memalsukan dokumen kependudukan, perempuan berinisial N (45) kembali melakukan tindak kejahatan saat baru saja menghirup udara kebebasan pada November 2019.

Tidak jauh dari kasus sebelumnya, kali ini N dibekuk jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran kedapatan memperjualbelikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) hasil tindak kejahatan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi adanya transaksi jual beli STNK dan BPKB yang diduga palsu di daerah kargo bandara.

"Kemudian dilakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut oleh personel team Garuda Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta dan ternyata benar didapati satu orang laki laki-laki berinisial CM (26) dan satu perempuan yakni N yang akan menjual STNK dan BPKB diduga palsu," ujar Adi, Selasa (10/3).

Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandara guna penyidikan lebih lanjut. Namun saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa surat kendaraan tersebut merupakan surat kendaraan asli yang didapat dari hasil pencurian.

"Dari pengembangan proses penyidikan, dapat diamankan pelaku A alias WF (26) dan S (36) sebagai pelaku yang turut memperjualbelikan BPKB yang didapat dari asal usul yang tidak jelas," kata Adi.

Adi mengungkapkan, BPKB yang diperjualbelikan tersebut mayoritas digunakan sebagai jaminan pinjaman kepada rentenir perorangan atau bank keliling.

"Diduga akan digunakan untuk jaminan peminjaman uang di tempat yang memberikan pinjaman dengan jaminan BPKB," ungkap Adi.

Kini, polisi pun masih mengejar satu pelaku yang merupakan suami dari N yakni SD (42). Sementara para pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dan atau 480 KUHPidana jo 55 KUHPidana mengenai larangan membuat surat palsu atau memalsukan surat.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tandasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akal Bulus Koruptor Ini Biar Tak Dikenali: Ganti Nama, Buat KTP Baru hingga Hapus Tahi Lalat
Akal Bulus Koruptor Ini Biar Tak Dikenali: Ganti Nama, Buat KTP Baru hingga Hapus Tahi Lalat

NWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.

Baca Selengkapnya
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas

Napi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Wanita Bajak Mobil Patroli Jalan Tol Becakayu Positif Narkoba
Wanita Bajak Mobil Patroli Jalan Tol Becakayu Positif Narkoba

JK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.

Baca Selengkapnya
Layaknya Spiderman, Lana Panjat Rumah Gasak Berlian
Layaknya Spiderman, Lana Panjat Rumah Gasak Berlian

Pelaku sebelumnya sudah dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian dan narkoba.

Baca Selengkapnya
Kronologi Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang
Kronologi Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang

Yekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.

Baca Selengkapnya
Positif Narkoba, Status ODGJ Wanita Bawa Kabur Mobil Patroli Gugur, Polisi: Kita Proses Pidana
Positif Narkoba, Status ODGJ Wanita Bawa Kabur Mobil Patroli Gugur, Polisi: Kita Proses Pidana

Kepolisian menyatakan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bersangkutan telah gugur. Karena positif narkoba.

Baca Selengkapnya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya

Selebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini

Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.

Baca Selengkapnya
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan

Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.

Baca Selengkapnya
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut

Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor

Baca Selengkapnya