BKIPM Aceh imbau warga serahkan koleksi ikan berbahaya termasuk Arapaima
Merdeka.com - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh membuka Pos Penyerahan Ikan berbahaya atau Invasiv di Kantor BKIPM Aceh, Jalan Bandara Lama Blang Bintang, Aceh Besar. Hal ini menyusul munculnya fenomena ikan Arapaima Gigas di Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala BKIPM melalui surat Kepala BKIPM nomor 636/BKIPM/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 perihal Posko Penyerahan Ikan Berbahaya atau Invasiv. Posko ini merupakan tindakan respons cepat BKIPM setelah pulau Jawa digemparkan dengan informasi dari masyarakat, di mana terjadi pelepasan ikan Arapaima Gigas di perairan Sungai Brantas," kata Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) BKIPM Aceh Hudaibiya Al Faruqie dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (1/7).
Menurutnya, Kepala BKIPM Rina menginstruksikan agar seluruh UPT BKIPM dan wilayah kerjanya di seluruh Indonesia membuka posko penyerahan ikan berbahaya dari masyarakat. Posko ini dibuka mulai tanggal 1 juli sampai 31 Juli 2018.
-
Mengapa ikan tertentu harus dihindari? Meskipun ikan sering dianggap sebagai makanan sehat, beberapa jenis ikan memiliki kadar purin yang tinggi dan dapat memicu serangan asam urat.
-
Kenapa terlalu banyak ikan pindang bahaya? Namun, di balik kelezatannya, konsumsi ikan pindang secara berlebihan dapat membahayakan kesehatan. Berikut beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan: Hipertensi Kanker Beberapa penelitian menunjukkan bahwa konsumsi ikan pindang yang diolah dengan pengasapan dapat meningkatkan risiko kanker. Proses pengasapan menghasilkan senyawa karsinogenik yang dapat merusak DNA dan memicu pertumbuhan sel kanker. Keracunan Merkuri Ikan pindang, terutama yang berasal dari laut, berisiko terkontaminasi merkuri. Merkuri merupakan logam berat yang dapat merusak sistem saraf dan otak, terutama pada anak-anak dan ibu hamil. Gangguan Pencernaan Konsumsi ikan pindang yang diolah dengan cara diasinkan dan difermentasi dapat meningkatkan risiko gangguan pencernaan, seperti diare dan keracunan makanan. Asam Urat Ikan pindang mengandung purin yang tinggi. Bagi orang yang memiliki kadar asam urat tinggi, konsumsi ikan pindang dapat memperparah gejala asam urat.
-
Apa saja bahaya dari ikan pindang? Namun, di balik kelezatannya, konsumsi ikan pindang secara berlebihan dapat membahayakan kesehatan. Berikut beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan: Hipertensi Kanker Beberapa penelitian menunjukkan bahwa konsumsi ikan pindang yang diolah dengan pengasapan dapat meningkatkan risiko kanker. Proses pengasapan menghasilkan senyawa karsinogenik yang dapat merusak DNA dan memicu pertumbuhan sel kanker. Keracunan Merkuri Ikan pindang, terutama yang berasal dari laut, berisiko terkontaminasi merkuri. Merkuri merupakan logam berat yang dapat merusak sistem saraf dan otak, terutama pada anak-anak dan ibu hamil. Gangguan Pencernaan Konsumsi ikan pindang yang diolah dengan cara diasinkan dan difermentasi dapat meningkatkan risiko gangguan pencernaan, seperti diare dan keracunan makanan. Asam Urat Ikan pindang mengandung purin yang tinggi. Bagi orang yang memiliki kadar asam urat tinggi, konsumsi ikan pindang dapat memperparah gejala asam urat.
-
Mengapa Ikan Belida terancam punah? Ikan pipih dan unik ini sekarang sudah berkurang populasinya. Bahkan, sudah termasuk jenis hewan yang terancam punah. Hal ini dikarenakan selalu dimanfaatkan secara berlebihan tanpa ada kontrol yang pasti. Otomatis, jumlah ikan ini turun drastis.
-
Apa bahaya ikan kaleng? Tan menambahkan bahwa ikan kaleng biasanya memiliki perbedaan rasa dibandingkan dengan ikan segar. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pengemasan ikan kaleng yang tidak sesuai atau sudah kedaluwarsa dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan. Dia menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap risiko botulinum toxin atau racun botulinum.
-
Kenapa warga khawatir tentang buaya? Kalau buaya yang masih kecil itu hidup liar, dikhawatirkan ada induknya yang masih berkeliaran di sekitar sungai Desa Kebonagung.
Dia memastikan masyarakat yang dengan sukarela mau menyerahkan koleksi ikan berbahaya ini, maka BKIPM menjamin tidak akan diberikan tindakan apapun. Namun apabila sampai batas waktu yang ditentukan masyarakat tidak menghiraukan imbauan ini, maka petugas BKIPM dan Petugas PSDKP serta BKSDA Aceh akan melakukan operasi gabungan untuk merazia ke tempat-tempat yang diduga memelihara ikan-ikan berbahaya ini.
"Apabila ditemukan maka pemilik akan ditindak sesuai Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Sesuai pasal 12 ayat 2 Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang berbahaya bagi sumberdaya ikan, lingkungan sumber daya ikan dan kesehatan mabusia di Wilayah pengelolaan perikanan RI," terangnya.
Sementara ancaman pidananya tertera dalam pasal 86 ayat 2 yaitu ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Dalam pembukaan Posko ini BKIPM Aceh melibatkan stakeholder yang terkait, antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Aceh serta BKSDA Aceh.
Pelarangan pemasukan jenis ikan berbahaya sebenarnya sudah ada sejak tahun 1982 melalui Keputusan Menteri Pertanian nomor 179 tahun 1982, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17 tahun 2009 dan telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014.
Jenis ikan Arapaima Gigas yang diduga dilepas di Sungai Brantas kemungkinan masuk ke Indonesia sebelum tahun 2014, karena jenis Arapaima Gigas baru dimasukan ke dalam jenis ikan berbahaya yang dilarang masuk ke Indonesia sejak terbit Permen KP nomor 41 tahun 2014.
Dalam perdagangan internasional saat ini Arapaima Gigas memang masuk ke dalam apendix II artinya boleh diperjualbelikan dengan kuota yang ditetapkan instansi terkait, dan di Indonesia instansi itu adalah kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
Ada 151 jenis ikan berbahaya dalam Permen KP no. 41 tahun 2018, oleh karena itu BKIPM Aceh akan bekerja sama dengan DKP Aceh, PSDKP Aceh dan BKSDA Aceh untuk melakukan operasi gabungan ke seluruh pelosok Aceh, apabila sampai tanggal 31 Juli 2018 belum ada masyarakat yang sukarela menyerahkan ikan-ikan berbahaya tersebut demi kelestarian sumber daya hayati perikanan Aceh.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, buaya tersebut telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca SelengkapnyaSetelah 5 bulan dirawat dalam kolam krangkeng besi buaya tersebut kemudian dikhawatirkan lepas.
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaApapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, buaya merupakan hewan yang berpotensi membunuh manusia sebab termasuk ke dalam hewan buas.
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaPiyonodivonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara lantaran memelihara ikan jenis Aligator Gar.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaIkan ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dengan menjadi predator yang dominan dan bersaing dengan spesies ikan lokal Indonesia untuk sumber daya.
Baca SelengkapnyaBanyak kerbau dan sapi milik warga dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko
Baca SelengkapnyaCerita istri Plt Gubernur Kalimantan Timur singgung soal buaya Riska yang sempat mogok makan.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca Selengkapnya