Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKIPM Aceh imbau warga serahkan koleksi ikan berbahaya termasuk Arapaima

BKIPM Aceh imbau warga serahkan koleksi ikan berbahaya termasuk Arapaima BKIPM Aceh buka pos penyerahan ikan berbahaya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh membuka Pos Penyerahan Ikan berbahaya atau Invasiv di Kantor BKIPM Aceh, Jalan Bandara Lama Blang Bintang, Aceh Besar. Hal ini menyusul munculnya fenomena ikan Arapaima Gigas di Indonesia.

"Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala BKIPM melalui surat Kepala BKIPM nomor 636/BKIPM/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 perihal Posko Penyerahan Ikan Berbahaya atau Invasiv. Posko ini merupakan tindakan respons cepat BKIPM setelah pulau Jawa digemparkan dengan informasi dari masyarakat, di mana terjadi pelepasan ikan Arapaima Gigas di perairan Sungai Brantas," kata Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) BKIPM Aceh Hudaibiya Al Faruqie dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (1/7).

Menurutnya, Kepala BKIPM Rina menginstruksikan agar seluruh UPT BKIPM dan wilayah kerjanya di seluruh Indonesia membuka posko penyerahan ikan berbahaya dari masyarakat. Posko ini dibuka mulai tanggal 1 juli sampai 31 Juli 2018.

Orang lain juga bertanya?

Dia memastikan masyarakat yang dengan sukarela mau menyerahkan koleksi ikan berbahaya ini, maka BKIPM menjamin tidak akan diberikan tindakan apapun. Namun apabila sampai batas waktu yang ditentukan masyarakat tidak menghiraukan imbauan ini, maka petugas BKIPM dan Petugas PSDKP serta BKSDA Aceh akan melakukan operasi gabungan untuk merazia ke tempat-tempat yang diduga memelihara ikan-ikan berbahaya ini.

"Apabila ditemukan maka pemilik akan ditindak sesuai Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Sesuai pasal 12 ayat 2 Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang berbahaya bagi sumberdaya ikan, lingkungan sumber daya ikan dan kesehatan mabusia di Wilayah pengelolaan perikanan RI," terangnya.

Sementara ancaman pidananya tertera dalam pasal 86 ayat 2 yaitu ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Dalam pembukaan Posko ini BKIPM Aceh melibatkan stakeholder yang terkait, antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Aceh serta BKSDA Aceh.

Pelarangan pemasukan jenis ikan berbahaya sebenarnya sudah ada sejak tahun 1982 melalui Keputusan Menteri Pertanian nomor 179 tahun 1982, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17 tahun 2009 dan telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014.

Jenis ikan Arapaima Gigas yang diduga dilepas di Sungai Brantas kemungkinan masuk ke Indonesia sebelum tahun 2014, karena jenis Arapaima Gigas baru dimasukan ke dalam jenis ikan berbahaya yang dilarang masuk ke Indonesia sejak terbit Permen KP nomor 41 tahun 2014.

Dalam perdagangan internasional saat ini Arapaima Gigas memang masuk ke dalam apendix II artinya boleh diperjualbelikan dengan kuota yang ditetapkan instansi terkait, dan di Indonesia instansi itu adalah kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Ada 151 jenis ikan berbahaya dalam Permen KP no. 41 tahun 2018, oleh karena itu BKIPM Aceh akan bekerja sama dengan DKP Aceh, PSDKP Aceh dan BKSDA Aceh untuk melakukan operasi gabungan ke seluruh pelosok Aceh, apabila sampai tanggal 31 Juli 2018 belum ada masyarakat yang sukarela menyerahkan ikan-ikan berbahaya tersebut demi kelestarian sumber daya hayati perikanan Aceh.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Bikin Resah, Warga Kabupaten Labuhanbatu Utara Berhasil Tangkap Buaya Liar Berukuran 4 Meter
Sempat Bikin Resah, Warga Kabupaten Labuhanbatu Utara Berhasil Tangkap Buaya Liar Berukuran 4 Meter

Saat ini, buaya tersebut telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Baca Selengkapnya
Heboh 'Buaya Dedi' Bikin Takut Warga Pamulang, Akhirnya Dievakuasi Damkar
Heboh 'Buaya Dedi' Bikin Takut Warga Pamulang, Akhirnya Dievakuasi Damkar

Setelah 5 bulan dirawat dalam kolam krangkeng besi buaya tersebut kemudian dikhawatirkan lepas.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi

Tiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.

Baca Selengkapnya
Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati
Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati

Apapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya
Ngeri Banget, Tiba-Tiba Buaya 4 Meter Masuk Perkampungan Warga
Ngeri Banget, Tiba-Tiba Buaya 4 Meter Masuk Perkampungan Warga

Menurut dia, buaya merupakan hewan yang berpotensi membunuh manusia sebab termasuk ke dalam hewan buas.

Baca Selengkapnya
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi

Pemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Cerita Lengkap Kakek di Malang Dipenjara Gara-Gara Pelihara Ikan Aligator
Cerita Lengkap Kakek di Malang Dipenjara Gara-Gara Pelihara Ikan Aligator

Piyonodivonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara lantaran memelihara ikan jenis Aligator Gar.

Baca Selengkapnya
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan

Baca Selengkapnya
Mengenal Ikan Aligator yang Dilarang Dipelihara, Ini 8 Bahayanya bagi Lingkungan
Mengenal Ikan Aligator yang Dilarang Dipelihara, Ini 8 Bahayanya bagi Lingkungan

Ikan ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dengan menjadi predator yang dominan dan bersaing dengan spesies ikan lokal Indonesia untuk sumber daya.

Baca Selengkapnya
Polisi Minta Hewan Ternak Wajib Dikandangin, Kerap Picu Kecelakaan
Polisi Minta Hewan Ternak Wajib Dikandangin, Kerap Picu Kecelakaan

Banyak kerbau dan sapi milik warga dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko

Baca Selengkapnya
Buaya Riska Dipindahkan Ke Balikpapan Karena Mengancam Jiwa, Istri Gubernur Kaltim Sebut 'Mogok Makan'
Buaya Riska Dipindahkan Ke Balikpapan Karena Mengancam Jiwa, Istri Gubernur Kaltim Sebut 'Mogok Makan'

Cerita istri Plt Gubernur Kalimantan Timur singgung soal buaya Riska yang sempat mogok makan.

Baca Selengkapnya
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster

Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.

Baca Selengkapnya