Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKIPM dan Polda Sulsel ungkap peledak bom ikan dan koral tanpa sertifikat

BKIPM dan Polda Sulsel ungkap peledak bom ikan dan koral tanpa sertifikat BKIPM ungkap pengebom ikan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bersama Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan pengiriman koral tanpa sertifikat karantina ikan dan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Dr. Rina mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kapolda Sulsel, Irjen Muktiono menyampaikan bahwa barang bukti kejahatan berupa koper 20 Koli, Box Sterofom 4 Koli, Spons 935 Pcs. Barang Bukti Coral sebanyak 300 Pcs.

Adapun untuk Barang Bukti Bom Ikan yaitu: 121 Sack Pupuk Amonium Nitrat, Detonator Rakitan 99 Biji dan Detonator Pabrikan 700 Biji. Dengan nilai kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp. 12.457.600.000 (Dua Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk kejahatan perikanan yang tidak legal, tidak terlapor dan tidak teregulasi. Pemerintah juga telah membentuk Satgas Ilegal Fishing melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas 115) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) sehingga Pemerintah Indonesia tidak akan berhenti untuk menegakkan kedaulatan di laut Indonesia.

Peningkatan frekuensi dan volume lalu lintas komoditi perikanan dari Sulawesi Selatan, khususnya kota Makassar cukup tinggi melalui pintu bandara Sultan Hasanuddin sehingga terbuka potensi terjadinya pelanggaran. Beberapa kasus penggagalan penyelundupan komoditi perikanan yang dilarang dan dibatasi seperti kuda laut dan ikan napoleon menjadi bukti bahwa pelanggaran aturan perkarantinan ikan masih terjadi.

Pelanggaran tindak karantina ikan di Sulawesi Selatan mengalami peningkatan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Kasus penggagalan pengiriman koral tanpa dokumen karantina ikan pada bulan Juli 2017 merupakan penggagalan penyelundupan sumberdaya ikan terbesar yang terjadi di tahun 2017.

Pelaku penyelundupan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Adapun penanganan pelanggaran perkarantinaan ikan di Balai Besar KIPM Makassar sampai bulan Juli 2017 terdapat 135 kasus. Beberapa kasus yang telah ditangani antara lain daging kima, ikan napoleon, kepiting bakau, rajungan, lobster, sirip hiu, kerang kepala kambing dan kuda laut.

Praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan atau destructive fishing juga menjadi masalah di Sulawesi Selatan. Penangkapan sindikat pembuat dan pengedar bom ikan pada bulan Juli 2017 di Kabupaten Pangkep menunjukkan masih adanya aktivitas IUU fishing yang dilakukan secara massif tanpa memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan.

BKIPM juga turut serta dalam mengedukasi pelaku usaha di hulu untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan melalui pelatihan forensik mengenali ikan tangkapan hasil destructive fishing yang dilaksanakan bulan Juli 2017 lalu bekerjasama dengan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster

Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.

Baca Selengkapnya
4 Nelayan di Sulsel Ditangkap saat Buat Bom Ikan Daya Ledak Tinggi, Polisi Temukan Ribuan Detonator dari India
4 Nelayan di Sulsel Ditangkap saat Buat Bom Ikan Daya Ledak Tinggi, Polisi Temukan Ribuan Detonator dari India

Polisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Ekor Benih Lobster Sepanjang 2024, Nilainya Rp849 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Ekor Benih Lobster Sepanjang 2024, Nilainya Rp849 Miliar

Kinerja pengawasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi penyelundupan kekayaan negara.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia

Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak

Sebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara

Baca Selengkapnya
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T

KKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang

Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya