Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKN Janji Tuntaskan Pelaporan Kasus 990 PNS Tak Netral Terkait Pemilu 2019

BKN Janji Tuntaskan Pelaporan Kasus 990 PNS Tak Netral Terkait Pemilu 2019 Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjanji menuntaskan pelaporan 990 kasus pegawai negeri sipil (PNS) tak netral selama Pemilu 2019. Saat ini, BKN turun menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas kelanjutan penanganan kasus tersebut.

"Kelima institusi ini akan bekerjasama merekapitulasi laporan netralitas ASN dan mengambil langkah penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar," kata Kepala Humas BKN, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (5/9).

Mengawali kerja sama tersebut, kata Ridwan, BKN mengundang seluruh instansi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas antara laporan yang diterima pihaknya dengan data pelanggaran yang dimiliki instansi masing-masing. Khususnya pada aspek kesesuaian dengan database kepegawaian yang dikelola BKN.

"Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini berlangsung sejak 4 Juli 2019 hingga minggu kedua bulan Juli di Kantor Pusat BKN Jakarta," jelasnya.

Ridwan menegaskan, kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat. Secara terperinci dalam Pasal 7angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian. Penuntasan kasus pelanggaran netralitas ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang diemban Kedeputian Wasdalpeg BKN untuk memastikan ASN bekerja sesuai dengan kode etiknya dan menjaga netralitas dalam menjalankan perannya di Pemerintahan. Untuk memastikan tujuan itu BKN tidak bekerja sendiri tetapi akan bersinergi dengan institusi terkait, baik di pusat dan daerah," katanya.

Sebelumnya, BKN telah sampaikan bahwa 99,5 persen pelanggar netralitas ASN berstatus pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan 990 kasus per Januari 2018 – Maret 2019. Pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan melalui media sosial, mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu. Selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung. Data pelanggaran ini akan terus bergerak seiring berjalannya rekapitulasi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini

Pemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Selengkapnya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit
Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit

Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada 2024, ASN Diwanti-wanti Tak Berpolitik Praktis
Jelang Pilkada 2024, ASN Diwanti-wanti Tak Berpolitik Praktis

Agus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Jaga Netralitas Pemilu 2024, Propam Periksa HP Anggota Polres Inhu Cek Aktivitas di Sosmed
Jaga Netralitas Pemilu 2024, Propam Periksa HP Anggota Polres Inhu Cek Aktivitas di Sosmed

Propam melakukan pengecekan secara random atau acak.

Baca Selengkapnya
Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media
Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media

Kementerian ESDM tidak akan mentoleransi PNS yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden atau wakil presiden 2024.

Baca Selengkapnya
Ingat! PNS Sumsel Ikut Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bakal Disanksi Berat
Ingat! PNS Sumsel Ikut Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bakal Disanksi Berat

Aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya