Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKN: Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Parpol Otomatis Gugur

BKN: Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Parpol Otomatis Gugur Suasana Tes CPNS Kemenkum HAM. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah baik pusat maupun daerah telah mengumumkan secara serentak hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 pada 30 Oktober 2020 lalu. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS," kata Paryono dikutip dalam laman setkab.go.id, Minggu (1/11).

Paryono menjelaskan seleksi tahun ini berbeda dari sebelumnya. Tahun ini pihaknya akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.

"Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN," ujar Paryono.

Jika Ada Formasi Kosong

Paryono menjelaskan jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama. Kemudian disertai dengan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Sementara itu khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda. Kemudian dia juga menjelaskan apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

"Memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik. Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital," ungkap Paryono.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bisakah Peserta CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri Ikut Tes CASN 2023? Ini Kata BKN
Bisakah Peserta CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri Ikut Tes CASN 2023? Ini Kata BKN

Mengingat jadwal pendaftaran peserta CPNS maupun PPPK dibuka hari ini, 20 September 2023.

Baca Selengkapnya
BKN Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2024, Cek Daftar Lolos di Sini
BKN Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2024, Cek Daftar Lolos di Sini

BKN telah merilis hasil seleksi CPNS 2024, silakan periksa nama dan kode kelulusan Anda di sini.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024: Cek Status Kelulusan dan Cara Ajukan Sanggah
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024: Cek Status Kelulusan dan Cara Ajukan Sanggah

Sistem Face Recognition akan diterapkan mulai dari proses pendaftaran hingga saat pengerjaan soal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Begini Tampilan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Begini Tampilan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Para pelamar dapat mengecek hasilnya dengan login menggunakan NIK dan kata sandi yang digunakan saat pendaftaran.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR RI Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Cek di Link Ini
Sekjen DPR RI Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Cek di Link Ini

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, Anda dapat mengajukan sanggah kepada Sekjen DPR.

Baca Selengkapnya
Pesan BKN ke CPNS & PPPK: Hati-Hati Oknum Gaib Hadir Loloskan ASN Lewat Jalur Sim Salabim
Pesan BKN ke CPNS & PPPK: Hati-Hati Oknum Gaib Hadir Loloskan ASN Lewat Jalur Sim Salabim

Pihaknya mengingatkan untuk selalu memastikan keaslian surat dari BKN dengan scan QR yang ada pada surat BKN.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Tes CPNS dan PPPK
Begini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Tes CPNS dan PPPK

Pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel.

Baca Selengkapnya
5 Instansi Ini Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2023, Cek Daftarnya di Sini
5 Instansi Ini Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2023, Cek Daftarnya di Sini

Mengingat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah selesai pada 22 Desember lalu.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Tes Administrasi CPNS 2024
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Tes Administrasi CPNS 2024

Tahapan hasil seleksi administrasi akan diikuti dengan adanya masa sanggah, di mana pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggah.

Baca Selengkapnya
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Boleh Izin Tak Masuk Kerja saat Tes
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Boleh Izin Tak Masuk Kerja saat Tes

PPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.

Baca Selengkapnya