Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Blokir Situs Belum Daftar PSE, Menkominfo: Demi Ruang Digital yang Sehat

Blokir Situs Belum Daftar PSE, Menkominfo: Demi Ruang Digital yang Sehat Menkominfo Johnny G. Plate. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menegaskan, situs dan platform yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan terus diblokir hingga semua syarat terpenuhi.

Dia mengklaim hal ini untuk memberikan perlindungan bagi saya pelanggan warga Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Maka PSE yang tidak terdaftar akan dilakukan pemblokiran sementara sampai dengan seluruh prasyaratnya dipenuhi. Nah apa saja prasyaratnya, termasuk prasyarat ya kewajiban memberikan perlindungan terhadap data pribadi pelanggannya dalam hal ini masyarakat indonesia, kewajiban untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan di Indonesia," katanya di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).

Tujuan terdaftarnya situs dan platform di PSE agar dapat terhindar dari serangan siber. Maka itu, akan dilakukan pengecekan uji layak sistem penyedia layanan situs atau platform di internet itu.

"Kewajiban untuk melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan agar pelaksanaan PSE-nya dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan serangan cyber yang saat ini begitu luar biasa," terangnya.

Selain itu, Johnny mengklaim pihaknya juga mendorong dan mendukung industri kreatif nasional. Maka itu, Kominfo ingin melindungi ruang digital yang diakses anak bangsa agar tetap sehat.

"Kementerian Kominfo mendorong dan memberikan dukungan yang kuat atas industri kreatif nasional dan membangun inovasi-inovasi nasional kita khususnya para milenial di ruang-ruang digital. Kita berharap ruang digital kita menjadi ruang digital yang sehat, ruang digital yang bermanfaat utamanya bermanfaat bagi warga negara Indonesia," tegas Sekjen Nasdem ini.

Johnny juga ajak warganet, pengamat, NGO dan media untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik segera mendaftar. Agar seluruh penyelenggara elektronik ini mematuhi aturan perundang-undangan.

"Saya memperhatikan pendapat warganet dan saya berterima kasih kepada pendapat warganet sekaligus mengajak warganet bersama-sama kita masyarakat, para pengamat, NGO, dan media untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan di Indonesia," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online

Media sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Cegah Judi Online Bertumbuh, Menkominfo Bakal Tutup Akses VPN Gratis
Cegah Judi Online Bertumbuh, Menkominfo Bakal Tutup Akses VPN Gratis

Menkominfo bakal menutup akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Batasi Akses VPN Gratis Demi Tekan Judi Online
Menkominfo Bakal Batasi Akses VPN Gratis Demi Tekan Judi Online

Penggunaan VPN gratis akan dibatasi demi menekan kebiasaan orang-orang yang suka judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Starlink Harus Mau Dikontrol, Kalau Gak Nonton Porno & Judi Slot Bisa Pakai Jaringannya
Menkominfo: Starlink Harus Mau Dikontrol, Kalau Gak Nonton Porno & Judi Slot Bisa Pakai Jaringannya

Sejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.

Baca Selengkapnya
Komdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital
Komdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital

Komdigi juga menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Komdigi Bakal Umumkan Daftar Situs Judi Online yang Sudah Diblokir Demi Transparansi
Komdigi Bakal Umumkan Daftar Situs Judi Online yang Sudah Diblokir Demi Transparansi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan daftar website judi online yang telah diblokir dan ditutup aksesnya

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
2 Rekomendasi Ini Disebut Dukung Kebijakan Pelindungan Data Pribadi
2 Rekomendasi Ini Disebut Dukung Kebijakan Pelindungan Data Pribadi

2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.

Baca Selengkapnya