BLT Desa Disunat di Sumsel, Mendes Ingatkan Kades Jangan Coba-Coba Korupsi
Merdeka.com - Kepala Dusun berinisial AM dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa berinisial EF ditangkap Polisi lantaran memotong BLT Desa. Mereka ditangkap atas laporan salah seorang warganya yang menjadi korban.
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyesalkan kelakuan aparat Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
"Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini," kata Abdul, Rabu (3/6).
-
Bagaimana BPK bantu desa pakai Dana Desa? Kami sedang bangun agar rekomendasi BPK tidak hanya berbasis atas kepatuhan. Tetapi juga melihat apakah desanya sudah sejahtera dan mandiri. Jika belum, apa masalahnya dan solusi seperti apa. Rekomendasi harusnya itu. Karena maju tidaknya pembangunan Indonesia itu bergantung pada pembangunan di desa.
-
Apa saja manfaat Dana Desa untuk warga? Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana LKPP pastikan proses pengadaan transparan? Menurut pria yang akrab di sapa Hendi ini, pihak terus memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, efisien, tepat waktu, dan memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya.
Kekecewaannya beralasan mengingat BLT Dana Desa seharusnya digunakan untuk membantu warga desa yang kesulitan. Karena itu prosesnya dibuat transparan dan bisa diketahui oleh semua pihak. Sehingga warga desa bisa melaporkan kepada yang berwajib jika ditemukan hal yang tak benar.
"Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi, karena mudah diketahui warga desa lainnya. Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib," ungkap Abdul.
Menurut dia, kejadian di Desa Banpres, Musi Rawas, ini belum pernah masuk ke sistem aduan Kemendesa PDTT. Kemendesa PDTT langsung mengonsolidasikannya dengan tim aduan dan pendamping desa di lapangan.
"Saat ini kasus sudah masuk ranah aparat penegak hukum dan mulai diproses sesuai aturan hukum. Kemendesa PDTT terus memantau kasus ini sampai terselesaikan," ucapnya.
Terancam 20 Tahun Bui
Diberitakan sebelumnya, diduga melakukan pungutan liar dengan modus memotong bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), dua perangkat Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, dibui. Keduanya pun terancam dipidana maksimal 20 tahun penjara.
Kedua pelaku adalah AM (33) yang berstatus sebagai Kepala Dusun (Kadus) dan EF (40) salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Mereka ditangkap atas laporan salah seorang warganya yang menjadi korban.
Peristiwa itu bermula saat penyaluran BLT DD kepada 91 kepala keluarga di desa itu, Kamis (21/5). Masing-masing warga menerima uang sebesar Rp600 seperti aturan pemerintah.
Seusai menyalurkan bantuan itu, kedua pelaku kembali mendatangi 23 kepala keluarga penerima BLT DD yang berada di dusun 1 yang tak lain wilayah wewenang atau tanggung jawab kedua pelaku. Keduanya memintai uang kepada para korban sebanyak Rp200 ribu per orang.
Sebanyak 18 warga memberikan uang itu sehingga keduanya berhasil mengumpulkan Rp3,6 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (31/5).
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, penetapan tersangka karena penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup sehingga kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Keduanya pun mengakui semua tuduhan yang disampaikan korban.
"Kedua tersangka melakukan pungli BLT Dana Desa, ada 18 korban dengan kerugian Rp3,6 juta," ungkap Efrannedy, Selasa (2/6).
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa arsip berkas APBDesa Perubahan Tahun 2020, arsip musyawarah desa, SK pengangkatan anggota BPD dan Kadus, bukti tanda terima gaji dari ADD, dan uang hasil pungli. Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancamannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaAde Sumardi menyebut transparansi publik bukan hanya slogan. Dirinya pamer program Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaTidak hanya kepala desa Tegalgiri, John mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Boyolali agar memegang teguh prinsip netralitas selama Pilkada.
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca SelengkapnyaPengadaan alsintan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi sektor pertanian di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaIronisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaOptimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.
Baca SelengkapnyaKarena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Baca Selengkapnya