Blunder Abraham Samad teken MoU dengan Polri
Merdeka.com - Tarik menarik antara dua lembaga penegak hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lantas Polri belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Baik KPK dan Polri sama-sama ngotot lebih dulu menangani kasus ini. Siapa yang lebih berhak, dan siapa yang harus memutuskan konflik ini?
Polri dalam beberapa kali kesempatan seperti diungkapkan Kabareskrim Komjen Sutarman, menuding KPK melanggar etika dengan melanggar kesepakatan bersama yang telah ditandatangani. Sutarman mengacu pada memorandum of understanding (MoU) antara KPK, Kejagung, dan Polri yang diteken pada 29 Maret silam. Salah satu kesepakatan yang dibuat adalah menyepakati langkah-langkah mengoptimalisasi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Melalui MoU ini diharapkan agar sesama penegak hukum untuk selalu berkoordinasi secara harmonis dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Menurut guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, MoU yang diteken Ketua KPK Abraham Samad, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief inilah yang membuat posisi KPK sekarang tersudut.
Dengan menandatangani MoU tersebut, KPK yang dalam UU 30 Tahun 2002 punya kewenangan supervisi terhadap Polri dan Kejagung dalam penanganan kasus-kasus korupsi malah menjadi sama levelnya. "Masalahnya justru MoU itu melemahkan UU KPK," kata Romli usai menghadiri rapat dengan pimpinan Polri di Gedung Divisi Hukum Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8).
Romli menambahkan, seharusnya Ketua KPK Abraham Samad paham jika MoU itu justru memperlemah UU KPK. "Solusinya sekarang mesti duduk bareng. KPK itu supervisi, harusnya KPK itu berada sebagai trigger mechanism yang memiliki wewenang lebih besar. Dengan MoU malah supervisi hilang. Jadi selevel," cetusnya.
Peneliti ICW Febri Diansyah mengamini pendapat Romli tersebut. Menurutnya, kesepakatan yang dibuat itu bertentangan dengan UU KPK. Padahal, khusus untuk penanganan kasus korupsi, peran KPK lebih tinggi dari Polri dan Kejagung karena KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.
"Ini bukan soal debat tafsir undang-undang, tapi pimpinan Polri jelas-jelas tidak mau mematuhi undang-undang. Ini adalah pembangkangan undang-undang," cetusnya ketika dihubungi merdeka.com.
Febri berharap persoalan ini segera dituntaskan. Caranya, Polri harus mundur dan menyerahkan penanganan kasus simulator SIM kepada KPK. Dia juga percaya, sikap keras petinggi Polri yang melawan KPK sesungguhnya bukan sikap Polri secara institusi.
"Kita mengingatkan lagi, petinggi Polri gunakan akal sehat, tidak membabi buta. Kepolisian adalah institusi yang dibutuhkan masyarakat. Masih banyak tugas-tugas polisi yang lain terutama memberikan rasa aman kepada masyarakat," tukasnya.
Soal peran Presiden SBY untuk menyelesaikan konflik ini, Febri tidak yakin jika SBY akan melakukannya. "Presiden tidak usah diharapkan, dia tidak akan melakukan apa-apa," pungkas Febri. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca Selengkapnya" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad
Baca SelengkapnyaMabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaIa bak pahlawan bagi teman-temannya yang jadi korban perundungan.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca Selengkapnya