BNN amankan 80 kg sabu & 120 ekstasi dari 3 kurir di Tanjung Pinang
Merdeka.com - Tiga kurir narkoba ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di tiga ruko Bengkel Taya Ban, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Petugas mengamankan barang bukti 80 kilogram sabu dan 120 ribu ekstasi.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Brigjen Arman Depari mengatakan, tiga pelaku yang menyembunyikan sabu dan ekstasi dalam kemasan makanan kucing di dalam ban, bagian dari jaringan internasional.
"Ed, Id, Sn termasuk jaringan internasional, yang sudah dibuntuti petugas sejak beberapa hari lalu. Sn meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit," kata Arman saat konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Kota Tanjung Pinang, Jumat (5/8). Tulis Antara.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana cara anjing diselundupkan? Sabtu (6/1) malam, polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
Dia mengemukakan barang haram diselundupkan ketiga kurir itu dari Johor Bahru, Malaysia menuju Pulau Sugi, Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian barang haram itu dibawa ke Tanjungbatu, masih di kawasan Karimun dengan menggunakan kapal cepat.
Dari Tanjungbatu, kata dia barang haram itu dibawa ke Tanjung Pinang dengan menggunakan kapal cepat.
Rencananya, tersangka akan membawa sabu dan ekstasi itu ke Batam dengan menggunakan mobil, untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi ke Jakarta, Surabaya dan Makassar.
Namun aksi ketiga kurir narkotika itu tercium oleh aparat. Saat berada di Bengkel Taya Ban, ketiga tersangka ditangkap pada Kamis sore (4/8).
"Petugas berhasil mengamankan 71 paket sabu-sabu seberat 80 kg, dan 120 ribu ekstasi yang disembunyikan di dalam ban mobil," katanya.
Mantan Kapolda Kepri itu mengemukakan kasus itu masih dalam pengembangan. BNN akan menyelidiki lebih mendalam siapa pemilik barang haram tersebut.
"Masih kami selidiki lebih mendalam. Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Jakarta," katanya.
Berdasarkan UU Narkotika, kedua tersangka terancam hukum mati. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya