Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN Banten Gagalkan Pengiriman 50 Kg Ganja Kering dari Aceh

BNN Banten Gagalkan Pengiriman 50 Kg Ganja Kering dari Aceh 50 Kg Ganja Kering. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan pengiriman 50 kg ganja kering dari Aceh. Ganja tersebut disembunyikan di dalam keranjang buah asam.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, penggagalan aksi itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja kering melalui jasa penitipan barang agen bus. BNNP langsung bergerak dan mengamankan dua orang kurir yang akan mengambil kiriman ganja di kawasan Kantor Agen Perjalanan Bus PO. PM Toh, Jalan Jendral Sudirman By pass No 46, Kota Tangerang.

"Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku, keduanya kurir. Setelah kami bongkar benar buah Asam berisi 50 paket ganja kering," kata Tantan, Jumat (21/2).

Orang lain juga bertanya?

Kedua kurir masing-masing berinisial MM (38) warga Cakung, Jakarta Timur dan BW (23) warga Kota Bekasi, Jawa Barat. Sementara pemilik barang haram tersebut, merupakan warga binaan salah satu Lapas di Banten.

"Empat buah keranjang paket ganja yang disamarkan atau ditutupi buah asem jawa dari Aceh ke wilayah Banten. Pemilik barang yakni MF (36) dan ND (29) warga binaan di salah satu LP di Banten," kata Tantan.

Tantan mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan termasuk menyelidiki pelaku pengiriman dari Aceh.

"Pengembangan sedang kami lakukan termasuk pelaku di Aceh, dan di dalam lapas. Jaringan berbeda dengan yang sebelumnya, makanya kami masih terus kembangkan," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 50 paket ganja kering, satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 2502 PKC, dua buat kartu ATM, satu buku rekening, satu lembar surat tanda terima dari pihak Bus PM TOH dan enam unit handphone.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Ganja Nyaris 1 Ton Diselundupkan dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap
Kronologi Ganja Nyaris 1 Ton Diselundupkan dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap

Ganja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi

Paket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Ajak Anak-Istri ke Medan Buat Acara Resepsi, saat Kena Razia Ternyata Bawa 20 Kg Narkoba
Ajak Anak-Istri ke Medan Buat Acara Resepsi, saat Kena Razia Ternyata Bawa 20 Kg Narkoba

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan

Kiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh

Tiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya