Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN Beberkan Alasan Indonesia Tetap Larang Penggunaan Ganja

BNN Beberkan Alasan Indonesia Tetap Larang Penggunaan Ganja ganja. shutterstock

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan Indonesia merupakan negara berdaulat dan akan tetap menggunakan undang-undangnya sendiri dalam melarang penggunaan ganja secara penuh, meski hasil rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memindahkan ganja dari Golongan VI ke Golongan I.

"Di konvensi tersebut memberikan hak untuk negara-negara silakan mengatur sesuai negara-negara tersebut," tutur Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020).

Puji menyebut, larangan penggunaan ganja merupakan keputusan dari pemikiran yang panjang. Pada 2015 lalu pun Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Hari Keluarga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki anugerah demografis yang perlu dijaga.

"Berdasarkan demografi, Indonesia ini diprediksi bahwa penduduk kita sekitar 297 juta kira-kira usia produktifnya 70 persen, artinya 200 juta lebih. Kekhawatirannya apakah demografi ini akan menjadi bencana atau anugerah bagi kita. Akan menjadi bencana kalau generasi muda tidak disiapkan dengan baik, akan menjdi bencana kalau usia produktif itu tidak berkualitas," jelas dia.

Kualitas tersebut tentunya disebabkan beberapa faktor seperti pendidikan, kesehatan, hingga ketersediaan lapangan kerja. Jika salah satu faktor misalkan kesehatan tidak disikapi dengan baik, maka akan sangat merugikan.

"Apakah kita yakin sampai 2030 ini kita akan menerima anugerah dari bonus demografi ini? Dari masalah SDM, ini terkait ganja bagaimana kita mempersiapkan negara kita menjadi lebih baik kalau banyak di masyarakat kita yang berkeinginan melegalkan ganja," kata Puji.

Lebih lanjut, tanaman ganja di Indonesia sendiri berbeda kandungannya dengan yang tumbuh di mancanegara. Kandungan Cannabidiol (CBD) di dalamnya lebih rendah dibandingkan Tetrahydrocannabibol (THC) dan tentunya menyulitkan dalam peruntukan medis.

"CBD Itu zat aktif yang bisa digunakan untuk epilepsi. Tapi sekarang sudah dinyatakan tidak bisa mudah, serta merta mengambil CBD. Karena akan terbawa juga THC-nya, yang psikoaktif tadi. Nah di Indonesia kandungan THC-nya jauh lebih besar, CBD-nya kecil sekali. Jadi kesulitannya itu dan tidak sama kondisi alam Indonesia dengan negara lain," Puji menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Benarkah Penyeragaman Kemasan Rokok Langgar HAKI? Begini Penjelasannya
Benarkah Penyeragaman Kemasan Rokok Langgar HAKI? Begini Penjelasannya

Merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Hasil Riset Kemenkes, BPOM dan BRIN untuk Putuskan Legalitas Kratom di Indonesia
Jokowi Tunggu Hasil Riset Kemenkes, BPOM dan BRIN untuk Putuskan Legalitas Kratom di Indonesia

Pemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha

Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Ulama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur & Tak Bisa Dilarang
VIDEO: Tegas Ulama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur & Tak Bisa Dilarang

Ulama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur dan Tak Bisa Dilarang

Baca Selengkapnya
Ambisi Luhut Ingin Bawa Indonesia Jadi Penentu Harga Nikel
Ambisi Luhut Ingin Bawa Indonesia Jadi Penentu Harga Nikel

Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR

Anggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju

Ada beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penilaian Budayawan soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Penilaian Budayawan soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Chandra mengatakan, pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan regulator seharusnya memiliki tanggungjawab dalam melestarikan keberadaaan tembakau.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya

RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.

Baca Selengkapnya