BNN desak MA putuskan PK napi narkoba agar bisa dieksekusi mati
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar terus mendorong Mahkamah Agung (MA) agar segera mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan empat terpidana mati kasus narkotika. Anang menyesalkan eksekusi empat terpidana mati narkotika itu terkendala akibat pengajuan PK.
"Nah ini kita dorong (MA), karena memang terminal dari criminal justice system ada dalam eksekusi," ujar Anang di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).
Anang mengatakan buat apa pemerintah gencar melakukan penindakan keras jika eksekusi tak segera dilakukan. Apalagi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Antasari Azhar terkait PK dapat diajukan berkali-kali.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Proses penindakan bukan hanya dihukum, kalau dihukum kok tidak dieksekusikan gimana kan," ujarnya.
Menurutnya, hal itu sempat dibahas dalam rapat terbatas bersama Panglima TNI, Kapolri, BIN dan Jaksa Agung dengan Presiden Jokowi. Anang menambahkan, di dalam UU Narkoba, pengedar itu dapat dijatuhi hukuman keras.
"Itu memang bagian dari UU Narkoba, bandar narkoba dihukum keras. Itu bagian dari criminal justice system, terakhirnya harus dieksekusi dong," ujarnya.
Empat terpidana mati narkoba rencananya akan dieksekusi pada Desember ini. Namun, ternyata eksekusi itu terhambat karena keempat terpidana tengah mengajukan PK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memimpin rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca Selengkapnya