BNN DIY Tangkap Mahasiswa yang Sebar Biji Ganja di Halaman Kosnya
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY menangkap seorang mahasiswa berinisial YES (22). YES berurusan dengan BNN DIY karena menyimpan ganja dan menebar biji ganja di halaman kosnya.
Kepala BNN DIY, Brigjen Nanang Hadiyanto mengatakan jika YES ditangkap di kosnya yang berada di daerah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, DIY pada 1 Maret 2021 yang lalu. Nanang merinci YES memiliki ganja seberat 105 gram.
"Kita amankan 105 gram ganja. Dari pengakuan dia beli itu (ganja) secara online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi dari Medan. Dia sudah 3 kali beli," kata Nanang, Selasa (16/3).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Nanang menjabarkan pelaku YES juga sempat menebar biji ganja di halaman kosnya. Nanang menerangkan jika YES tengah berspekulasi apakah biji tersebut bisa tumbuh atau tidak.
"Jadi kita juga dapati dia ini menyebar biji ganja di halaman, karena kosannya dia ini memang tidak terpantau seperti itu. Tapi untungnya belum tumbuh itu (biji ganja yang disebar)," ucap Nanang.
"Kalau dari keterangan memang sengaja dibuang biar tumbuh katanya. Apalagi dia pemakai dan mau cari untung kalau bijinya tumbuh dan dijual lagi," imbuh Nanang.
Nanang menambahkan YES dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, kata Nanang, 5 hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, YES mengaku bahwa dirinya sudah 3 kali memesan ganja secara online. Terkait dengan menyebar biji ganja di halaman kos, YES menyebut hanyalah keisengan saja.
"Saya mahasiswa semester akhir dan baru 3 kali beli pakai online. Beli sepaket Rp 950 ribu. Jadi ganjanya Rp 900 ribu terus ongkirnya Rp 50 ribu. Kalau masalah yang menyebar biji itu iseng saja sebenarnya. Siapa tahu bisa tumbuh, gitu," tutup YES.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus clandenstine laboratory atau laboratorium gelap narkotika golongan I jenis DMT adalah pertama kali ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKang Mus disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaEpy Kusnandar terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta.
Baca Selengkapnya