BNN Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja dari Aceh ke Tangerang
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 150 kilogram jenis ganja di Jalan Husain Sastranegara Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pelaku menyimpan ganja itu di bagasi mobil Camry warna silver yang telah dimodifikasi memakai pelat besi.
"Iya ada penangkapan ganja seberat 150 kilogram penangkapan kemarin subuh. Dia pakai mobil yang dimodifikasi di bagasi ditutupin pelat mobil sedan Camry," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Kronologis penangkapan bermula pada 9 Juli 2019. Tim BNNP Banten mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju daerah Tangerang. Setelah informasi dikembangkan, tim mendapati rute yang akan digunakan pelaku yaitu pelabuhan Pangkal Balam Belitung menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan menaiki Kapal KMP Sakura Express.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang sering dimodifikasi pemilik mobil? Pemilik mobil sering memodifikasi sistem pencahayaannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat kapal tersebut bersandar pada Kamis (11/7) di Pelabuhan Tanjung Priok, tim melakukan pengecekan ke dalam kapal. Ditemukan mobil Toyota Camry yang dimaksud dinaiki oleh kedua orang tersangka berinisial F alias Bule (29) dan IWN (44) warga Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya, tim melakukan pengecekan mobil menggunakan anjing pelacak. Dari hasil pengecekan tersebut diduga ada narkotika di bawah bagasi. Kemudian tim membawa mobil dan kedua tersangka dibawa ke bengkel las di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil membuka pelat besi bagasi mobil tersebut dengan cara di gerinda dan menemukan 150 paket ganja.
"Karena mereka tahu dari Pelabuhan Merak enggak aman, muter dari Aceh ke Bangka Belitung lalu ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Tantan.
BNNP Banten membawa barang bukti beserta tersangka ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku yang diamankan 2 orang sekarang masih dilakukan proses pengembangan," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaGanja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil bongkar kasus penyelundupan narkoba di Lampung. Ada permintaan khusus yang dipaparkan pada Jenderal.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca Selengkapnya