BNN Gagalkan Penyelundupan 324 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 324,3 kilogram jaringan Thailand-Aceh. Enam tersangka pun dibekuk atas pengungkapan kasus tersebut.
Kabag Humas BNN Sulistyo Pudjo menyampaikan, jumlah tersebut merupakan total gabungan dari dua kasus berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
"Barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam empat karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram," tutur Sulistyo dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
Menurut Sulistyo, petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka SY (36) yang berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur. Setibanya di Aceh Timur, dia ditangkap di sebuah bengkel kapal wilayah Desa Kampung Jalang, Idi Rayeuk.
"Dia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY, kemudian memerintahkan SY bertemu dengannya di tengah laut untuk mengambil sabu. Sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, dibawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian atau DPO," jelas dia.
Kasus kedua terungkap pada Jumat, 13 Agustus 2021. Petugas menangkap lima tersangka yakni B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan AY alias R (52).
"Petugas pertama kali membekuk AY alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram. Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, BandaAceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil sabu di kawasan Wisata Kuliner," kata Sulistyo.
Dari penangkapan itu, lanjutnya, tim mengamankan T alias CM di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Dia berperan sebagai pengendali dari selundupan peredaran narkotika tersebut.
"Keesokan paginya pada Sabtu, 14 Agustus 2021, petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu ES alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," Sulistyo menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaBareskrim berkomitmen untuk memiskinkan jaringan narkotika demi memberikan efek jera.
Baca SelengkapnyaNarkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya