BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,6 Kg di Pinrang Sulsel
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan total berat 3,6 kilogram di Kabupaten Pinrang. Dalam kasus peredaran sabu tersebut, BNNP Sulsel menangkap enam orang.
Kepala BNNP Sulsel, Brigadir Jenderal Ghiri Prawijaya mengatakan pengungkapan peredaran narkoba seberat 3,6 kilogram terjadi di dua tempat dan waktu berbeda. Dari pengungkapan tersebut, enam orang ditangkap yakni ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37) dan RS (43).
"Satu orang yakni TM berhasil kabur saat akan dilakukan penangkapan," kata Ghiri saat jumpa pers di Kantor BNNP Sulsel, Selasa (22/3).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
Ghiri mengatakan dalam kasus ini terdapat dua lokasi penangkapan yakni di Jalan Tanro Saddang, Kecamatan Tiroang, Pinrang, pada 25 Februari 2022. Untuk TKP kedua Kelurahan Mattiro Deceng Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Penangkapan pada 28 Februari 2022.
Ghiri menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu di Jalan Tonrosaddang, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang. Atas informasi tersebut tim gabungan menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan kendaraan.
"Pada pukul 22.23 WITA melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah DL alias WG. Dari penangkapan DL tersebut ditemukan sabu sebanyak 15 paket diduga sabu," ungkapnya.
Hasil dari penyelidikan, diketahui sabu yang disimpan DL merupakan barang milik ZN. Ghiri mengatakan DL mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per kilonya jika mampu mengedarkannya.
"DL ini mendapatkan sabu dari HT yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Paleteang, Pinrang. DL juga mengaku mendapatkan perintah dari ZN untuk mengantarkan sabu sebanyak 30 ball kepada TM," bebernya.
Berdasarkan keterangan dari DL tersebut, tim gabungan menangkap ZN di Desa Boki, Kabupaten Pinrang. Selain itu, BNNP Sulsel juga menangkap HT yang memesan sabu dari ZN.
"Berdasarkan pengakuan ZN, narkotika tersebut didapatkan dari seorang bandar di Nunukan berinisial AC. Hanya saja, ZN memesan sabu seberat 1 Kg harus melalui seseorang berinisial DW," kata dia.
Ghiri mengaku bandar di Nunukan tersebut mengirimkan sabu setelah ZN mengirimkan uang. Akhirnya AC mengirimkan sabu dengan menggunakan kapal penumpang tujuan Pelabuhan Parepare, Sulsel.
"Pada tanggal 15 Februari 2022, DW memesan kembali sabu kepada AC di Nunukan atas permintaan ZN," tuturnya.
Saat kembali melakukan pengembangan terhadap ZN, BNNP Sulsel mengungkap bahwa ada sabu yang dititipkan kepada seseorang berinisial RS. Dari RS tersebut terungkap sabu disimpan di dalam kandang ayam.
"Saat ZN menyerahkan bungkusan plastik, RS awalnya tidak mengetahui kalau isinya adalah sabu. Saat sudah mengetahui kalau bungkusan tersebut berisi sabu, RS langsung menyembunyikannya di kandang ayam miliknya," kata dia.
Ghiri mengaku keenam tersangka terancam dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaGanja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaTotal sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca Selengkapnya