BNN: Ganja Sama Sekali Tidak Dilegalkan
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidaklah menghasilkan legalisasi ganja. Sebab itu, jangan sampai ada lagi kesalahapaman atas rekomendasi voting tersebut.
Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono mengatakan, rekomendasi PBB hanya menyetujui bahwa ganja yang sebelumnya masuk dalam Schedule IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis, berpindah ke Schedule I alias dapat memiliki manfaat medis namun ada risiko besar penyalahgunaan.
"Artinya ganja masih tetap dalam Konvensi Narkotika 1961, yang artinya masih harus berada di bawah international control regime yang sangat ketat karena risiko penyalahgunaan yang besar. Bukan berarti menjadi substansi legal untuk digunakan bagi keperluan rekreasional," tutur Puji di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/12).
-
Bagaimana ganja bisa terkubur? Kemungkinan besar, setelah dikonsumsi zat-zat ini diserap ke dalam aliran darah kemudian ke pembuluh darah di jaringan tulang, sehingga kini terperangkap di sana.
-
Kapan ganja mulai dilegalkan? Di berbagai belahan dunia, ganja dimanfaatkan untuk meredakan berbagai penyakit, seperti nyeri, peradangan, insomnia, dan depresi.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa itu Sambal Ganja? Sambal ganja atau yang juga disebut sambal asam udeung ini merupakan hidangan khas Aceh yang terbuat dari udang sangrai.
-
Siapa yang mengabarkan Mary Jane bebas? Kabar bebasnya Mary Jane ini disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr melalui akun instagram resminya @bongbongmarcos.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
Puji menjelaskan, rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika PBB pun mengakui kedaulatan tiap negara dan memberikan hak penuh dalam mengatur atau pun melarang penggunaannya secara domestik.
"Semoga masyarakat luas itu mengerti dan tidak tersesat dengan putusan berkaitan ganja ini. Jadi ganja sama sekali tidak dilegalkan, tapi hanya berpindah dari Schedule IV ke Schedule I," katanya.
Komisi Obat dan Nakotika sendiri beranggotakan 53 negara dan yang menyetujui rekomendasi perpindahan schedule ganja dari VI ke I ada sebanyak 27 negara. Sementara yang menolak 25 negara dan abstain 1 negara.
"Hanya berbeda dua negara saja. Itu menunjukkan tidak semua negara menyetujui perpindahan ganja dari Schedule IV ke Schedule I," Puji menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaGanja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.
Baca Selengkapnya"Kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegas Ganja
Baca SelengkapnyaUlama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur dan Tak Bisa Dilarang
Baca SelengkapnyaBNN meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset.
Baca SelengkapnyaSelain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.
Baca SelengkapnyaKratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaDalam salah satu sesi, Anies ditanya sikap politiknya soal Ganja Medis.
Baca Selengkapnya