BNN gerebek 7 lokasi di Sumut & Aceh, sita 44,7 kg sabu & 58 ribu butir ekstasi
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi di Sumut dan Aceh dalam sepekan terakhir. Sebanyak 44 kg sabu-sabu dan 58 ribu butir pil ekstasi diamankan bersama 9 tersangka, dua di antaranya ditembak mati.
Operasi yang digelar BNN bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumut dan BNN Provinsi Aceh, Bea Cukai dan Polda Sumut berlangsung sejak Rabu (28/3). Terdapat 7 lokasi penangkapan di wilayah Medan dan Aceh.
"Dari 7 TKP (tempat kejadian perkara), tersangka ada 8 orang. Seorang di antaranya, yaitu tersangka MTL yang menggerakkan sindikat ini melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas," kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, di Medan, Senin (2/4).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Total barang bukti yang disita dari tujuh lokasi itu berjumlah 44,7 kg sabu-sabu dan 58 ribu ekstasi. "Dengan pengungkapan sabu ini, BNN telah menyelamatkan lebih dari 281 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," sebut Heru.
Rangkaian penangkapan bermula dari diringkusnya tersangka KA di Jalan Raya Tanjung Pura Km 51-52, Kebun Lada, Hinal Langkat, Sumut. Ketka itu ditemukan 1,0778 kg sabu-sabu. Setelah dikembangkan ditemukan tambahan 15 kg sabu-sabu dan 58.000 butir pil ekstasi di kediamannya di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan.
Keesokan harinya, Kamis (29/3) sekitar pulul 5.30 Wib, petugas BNN menangkap AS dan RP di Jalan T Amir Hamzah Km 29, Binjai, Sumut. Dari keduanya disita 20,619 kg sabu-sabu. Pelaku menyembunyikan sabu-sabu dalam tumpukan buah-buahan yang diangkut mobil pikap.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi. Di Jalan T Amir Hamzah Km 32, Binjai, petugas menangkap tersangka Mkl dengan barang bukti 1 unit mobil Honda CRV dan 5 unit handphone (HP).
Lalu, di Jalan Jembatan Kembar, Kampung Lalang, Deli Serdang, petugas meringkus Zlk. Saat itu petugas mengamankan barang bukti KTP dan HP.
Di lokasi kelima, BNN mengamankan 2 orang, Mtl dan Rz, di Jalan Rama Setia, Kutaraja, Banda Aceh. Mtl yang diduga pengendali jaringan itu kemudian dibawa untuk melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe.
Di Jalan Soekarno-Hatta, Mtl dilaporkan melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan melompat keluar dengan kondisi borgol terbuka. Petugas BNN Provinsi Aceh melakukan tindakan tegas terukur. Dia meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Tak berhenti sampai di sana, petugas BNN kemudian menangkap DS di Dusun Melati, Desa Biara Barat, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (31/3). Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 7 kg sabu-sabu.
Dari interogasi mendalam yang dilakukan, petugas pun menangkap tersangka MN di rumahnya di Jalan Medan-Binjai. Petugas menemukan 1 kg sabu-sabu di kamar mandi rumahnya.
Saat dilakukan pengembangan, MN juga dilaporkan mencoba melakukan perlawanan. Dia ditembak dan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Heru memaparkan, ketujuh tersangka akan diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati. "Ketujuh tersangka ini kita proses dan kita kenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup," jelas Heru.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca Selengkapnya