Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN gerebek indekos tempat peracikan sabu di Denpasar

BNN gerebek indekos tempat peracikan sabu di Denpasar Mantan residivis Malang produksi sabu di Bali. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat peracikan sabu di indekos, Jalan Tukad Banyupoh Gang 8, No.7 Sesetan Denpasar Selatan di Bali. Petugas menangkap Muhamad Ibnu Muchtar (51) saat sedang asyik meracik bahan pembuatan sabu.

Pria yang tinggal lama di Kota Malang, Jawa Timur ini merupakan residivis kasus yang sama. Karena tuntutan ekonomi, lulusan sarjana hukum ini pun nekat memproduksi sabu buatan sendiri beserta dua orang rekannya, Putu Ruli (45) dan Made Irawan (51).

Sebelum menangkap tersangka Ibnu, petugas BNN mengamankan terlebih dahulu tersangka Putu dan Made di Jalan Seroja Tonja, Denpasar, karena diduga memberi dana dan memfasilitasi pembuatan sabu.

Dari penggerebekan ini, petugas menemukan pasta dan cairan berwarna hitam yang diduga narkotika sabu yang belum matang, serta sejumlah prekusor dan alat pembuatan sabu dengan jumlah 15 ml.

"Dia (Ibnu) residivis yang belajar membuat sabu di Malang di LP Malang. Jadi prekusor ini ada HCL, aseton, amonium nitrat dan bahan kimia ini harapan mereka ini per hari bisa membuat 100 gram per hari atau 1 ons per hari," ujar Kepala BNN Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa di Denpasar, Jumat (29/9).

Di Bali, produksi sabu yang dibuatnya sudah hampir jadi. Tersangka sendiri sudah enam bulan di Bali dan selama itu memproduksi sabu.

Ditambahkan Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNN Bali AKBP Ketut Artha, bahwa tersangka Ibnu pernah ditahan selama 3 tahun di LP Malang. Saat di penjara tersangka diberitahu oleh rekan sesama napi di sel.

Dia pernah produksi sabu di Malang tapi mutu atau kualitas sabunya jelek. Kemudian dia mendengar di Malang kalau pangsa pasarnya di Bali bagus maka hijrahlah dia ke Bali.

"Dia ini kan kerja sama dengan Putu temannya itu dan Made indikasi pinjam uang dan dijanjikan setelah jadi. Intinya mereka saling bekerja sama," ungkapnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 113, 114, dan Pasal 129, tersangka Made Irawan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan tersangka Putu dikenakan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal pidana seumur hidup atau mati. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gerebek Home Industri Pembuatan Sabu & Narkoba Jenis 'Happy Water' di Semarang
Polisi Gerebek Home Industri Pembuatan Sabu & Narkoba Jenis 'Happy Water' di Semarang

Home Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Lapak Bedeng untuk Konsumsi Sabu di Palmerah, Biaya Sewa Rp10 Ribu
Polisi Gerebek Lapak Bedeng untuk Konsumsi Sabu di Palmerah, Biaya Sewa Rp10 Ribu

Ketujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu

Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan

Kiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip

Baca Selengkapnya
Polisi Pindahkan Barang Bukti Cairan Narkoba dari Canggu Bali ke Semarang, Ini Alasannya
Polisi Pindahkan Barang Bukti Cairan Narkoba dari Canggu Bali ke Semarang, Ini Alasannya

Pengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya