BNN gerebek pabrik rumahan produksi 7.000 ekstasi per hari
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN), menggerebek rumah yang digunakan sebagai pabrik ekstasi di perumahan Alam Raya, Benda Kodya, Tangerang, Rabu (17/1). BNN menangkap dua orang sebagai operator pabrik.
"Tim gabungan BNN telah berhasil mengungkap Clasdentine Lab Ekstasi di komplek perumahan Alam Raya Kecamatan Benda kodya Tangerang," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulisnya.
Pelaku ditangkap atas nama Lauw Hanto yang berperan sebagai pengendali dan Anyiu alias Johan yang merupakan operator pencetak tablet.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Pabrik itu telah beroperasi selama empat bulan. Per harinya, pabrik ini bisa menghasilkan 7.000 butir ekstasi.
"Menurut keterangan tersangka sudah beroperasi 4 bulan. Sekali cetak 1 hari mampu buat 7.000 butir," jelas Arman.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 11.000 butir ekstasi, dua mesin pencetak, dua baku serbuk Methamphetamine siap olah, tiga unit timbangan, sepuluh toples bahan baku, satu alat press plastik, empat buah blender, 47 sim card, 11 telepon genggam, alat pengaduk, lima alat pembuat logo, dan satu penyedot debu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Baca SelengkapnyaPara tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaTim BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Baca SelengkapnyaPerburuan terhadap jaringan gembong narkoba Fredy Pratama masih terus dilakukan jajaran Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca Selengkapnya