Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN ingin eksekusi mati di Indonesia konsisten

BNN ingin eksekusi mati di Indonesia konsisten Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menginginkan eksekusi mati bagi pelaku kejahatan narkoba bisa konsisten. Cara ini dinilai akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba yang akan merusak generasi bangsa.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar berharap enam terpidana narkoba yang sudah dieksekusi pemerintah pada Minggu (18/1) bukanlah yang terakhir. Sebab dengan adanya eksekusi mati pelaku kejahatan narkoba bisa memutus rantai jaringan narkoba.

"Hukuman mati bagian dari usaha melakukan mengundurkan bisnis narkoba di Indonesia. Ini usaha kita semua. Hanya saya pesan, hukuman mati itu habis ini tidak berhenti biar ada efek jera," katanya usai menghadiri acara penandatangan MoU antara BNN dengan ITB, di Aula Timur ITB, Rabu (28/1).

Kejagung sendiri pada awal 2015 ini mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba. Dari enam, lima di antaranya adalah warga negara asing. Seluruhnya ini merupakan jaringan narkoba internasional. Mereka divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanggerang pada 2000 lalu.

"Kalau tidak (lanjut) enggak punya efek. Kalau sekarang aja berhenti enam orang. Lalu nanti lagi. Tapi kalau dalam jeda waktu engga terlalu lama ada lagi itukan ada efek jera," tandasnya.

BNN menilai hukuman mati bagi terpidana narkoba telah sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Dalam UU tersebut disebut pengedar, produsen, importir dan eksportir diancam hukuman mati.

"Hukuman mati menurut UU kita konstitusional. Artinya itu kita ikuti putusan hakim. Karena pembatasan HAM itu hanya oleh konstitusi. Kalau konstitusi dia mengatakan dieksekusi dan dihukum mati. Ya, alami dong," terangnya.

Disinggung protes dari luar negeri ihwal eksekusi mati pelaku kejahatan narkoba, dia menjawab bahwa otoritas negara tengah ditegakkan. Kita juga kalau WNI mau dieksekusi pasti ingin melindungi. Tapi ini yang mengeluarkan otoritas negara. Konstitusi menjalankan," tandasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Menko Budi Gunawan Sebut Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba
Menko Budi Gunawan Sebut Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Menurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Restorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security

Para pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine

“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.

Baca Selengkapnya
Menko Polkam Budi Gunawan: Indonesia Darurat Narkoba
Menko Polkam Budi Gunawan: Indonesia Darurat Narkoba

Budi Gunawan memimpin rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol

Habiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru

Baca Selengkapnya
PBB Ubah Predikat Indonesia dari Negatif Jadi Netral Usai Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine Dipulangkan
PBB Ubah Predikat Indonesia dari Negatif Jadi Netral Usai Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine Dipulangkan

Predikat dari PBB tersebut, kata dia, merupakan pencapaian tersendiri jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Tiga Cara Kepala BNN Marthinus Hukom Tangani Narkotika di Indonesia
Tiga Cara Kepala BNN Marthinus Hukom Tangani Narkotika di Indonesia

Pola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.

Baca Selengkapnya