BNN ingin eksekusi mati di Indonesia konsisten
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menginginkan eksekusi mati bagi pelaku kejahatan narkoba bisa konsisten. Cara ini dinilai akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba yang akan merusak generasi bangsa.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar berharap enam terpidana narkoba yang sudah dieksekusi pemerintah pada Minggu (18/1) bukanlah yang terakhir. Sebab dengan adanya eksekusi mati pelaku kejahatan narkoba bisa memutus rantai jaringan narkoba.
"Hukuman mati bagian dari usaha melakukan mengundurkan bisnis narkoba di Indonesia. Ini usaha kita semua. Hanya saya pesan, hukuman mati itu habis ini tidak berhenti biar ada efek jera," katanya usai menghadiri acara penandatangan MoU antara BNN dengan ITB, di Aula Timur ITB, Rabu (28/1).
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Bagaimana narkoba bisa mengancam keberlanjutan negara? 'Kalau generasi muda kita sudah dihancurkan siapa yang akan melanjutkan keberlanjutan negara ini kalau kita tidak selesaikan dari generasi muda,' pungkasnya.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Siapa yang mengomentari penangkapan caleg narkoba? Mengomentari hal ini, Sahroni menyebut bahwa penangkapan itu membuktikan jika kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku peredaran narkoba.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Kejagung sendiri pada awal 2015 ini mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba. Dari enam, lima di antaranya adalah warga negara asing. Seluruhnya ini merupakan jaringan narkoba internasional. Mereka divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanggerang pada 2000 lalu.
"Kalau tidak (lanjut) enggak punya efek. Kalau sekarang aja berhenti enam orang. Lalu nanti lagi. Tapi kalau dalam jeda waktu engga terlalu lama ada lagi itukan ada efek jera," tandasnya.
BNN menilai hukuman mati bagi terpidana narkoba telah sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Dalam UU tersebut disebut pengedar, produsen, importir dan eksportir diancam hukuman mati.
"Hukuman mati menurut UU kita konstitusional. Artinya itu kita ikuti putusan hakim. Karena pembatasan HAM itu hanya oleh konstitusi. Kalau konstitusi dia mengatakan dieksekusi dan dihukum mati. Ya, alami dong," terangnya.
Disinggung protes dari luar negeri ihwal eksekusi mati pelaku kejahatan narkoba, dia menjawab bahwa otoritas negara tengah ditegakkan. Kita juga kalau WNI mau dieksekusi pasti ingin melindungi. Tapi ini yang mengeluarkan otoritas negara. Konstitusi menjalankan," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaWali Kota Medan Bobby Nasution dikritik LBH seusai menyatakan dukungannya untuk menembak mati begal, namun dia bergeming dan tetap mendukung tindakan tegas itu.
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca Selengkapnya