BNN Menolak Ganja untuk Pengobatan Medis
Merdeka.com - Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose menegaskan, pihaknya tidak akan pernah setuju tanaman ganja digunakan untuk kepentingan pengobatan medis. Hal tersebut disampaikan Petrus dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (18/1).
Mulanya, perihal legalitas ganja disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta.
"Yang berikutnya ganja medis di Thailand dibebaskan, kita juga butuh ganja untuk medis. Kemarin, saya mendapat pertanyaan yang tidak mampu saya jawab Pak," kata Wayan kepada Petrus.
-
Kenapa anak terpengaruh rokok? Jika orang tua merokok, anak mungkin akan meniru kebiasaan tersebut.
-
Apa dampak asap rokok ke anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok berisiko tinggi mengalami infeksi pernapasan, seperti bronkitis dan pneumonia.
-
Kenapa asap rokok bahaya untuk anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok, entah aktif atau pasif, memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami ISPA. Asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak saluran pernapasan dan melemahkan sistem kekebalan tubuh anak.
-
Bagaimana cara mencegah paparan asap rokok pada anak? Jadi yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat lingkungan bebas dari asap rokok. Larang merokok di dalam rumah atau mobil, dan hindari juga mengizinkan anak menghirup asap rokok pasif.
-
Kenapa anak rentan terkena bahaya asap rokok? Bagi anak-anak dan individu dengan masalah pernapasan, paparan terhadap asap rokok yang menempel pada pakaian bisa menjadi risiko kesehatan yang serius.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
"Ganja medis, kenapa ganja dilarang di Indonesia sementara kita butuh harusnya. Bukankah penyalahgunaannya itu yang ditindak, bukan ganja penanamannya yang tidak disalahgunakan karena itu diperlukan," sambung Wayan.
Petrus lantas menjawab pernyataan tersebut. Dia menegaskan banyak obat alternatif lain pengganti ganja di Indonesia.
"Pak Wayan berkaitan dengan ganja medis, masih ada obat alternatif yang lain. Dan saya rasa sudah ada keputusan dengan MK," ujarnya.
"Kalau Bapak melihat di Thailand, seperti yang disampaikan tadi, ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika di sana dan pemerintah. Saya hanya satu saja menyampaikan, seandainya Bapak pulang ke rumah liat cucu Bapak lagi gele. Kira-kira perasaan Bapak seperti apa?," tanya Petrus.
Dia menyampaikan dirinya melihat anak merokok saja, marah. Apalagi jika melihat anggota keluarga menggunakan ganja.
"Kita lihat anak merokok saja marah, nah itu seperti ganja, itu dari saya. Saya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia saya tidak akan Pak (gunakan ganja untuk medis), selama saya menjadi Kepala tidak menyetujui ganja itu," tegas Petrus.
"Tetapi kita lebih cenderung menyelamatkan anak-anak bangsa dan budaya bangsa. Untuk merehabilitasi, saya setuju sekali dengan ini, Bapak. Hanya untuk ganja saja," sambungnya.
Dia pun menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi yang jelas mengatakan bahwa ganja masuk dalam kategori yanh dilarang. Sehingga, Petrus kembali menegaskan pihaknya tidak menyetujui ganja dijadikan untuk keperluan medis.
"Tentunya keputusan Mahkamah Konstitusi juga udah jelas ganja tetap masuk dalam kategori barang atau golongan satu yang dilarang," imbuh Petrus.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk permasalahan narkotika tidak memandang usia. Contoh sekarang sintetis cannabinoid yang beredar sekarang yaitu sabu, kokain, heroin dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca SelengkapnyaBNN Jakarta menyebut sebanyak 63,1 persen perokok laki-laki berpotensi memakai narkoba jenis ganja.
Baca SelengkapnyaTerdapat perbedaan situasi negara lain dengan Indonesia, di mana Indonesia memiliki mata rantai IHT dengan tenaga kerja signifikan.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaDua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca Selengkapnya