Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN Menolak Ganja untuk Pengobatan Medis

BNN Menolak Ganja untuk Pengobatan Medis ganja. shutterstock

Merdeka.com - Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose menegaskan, pihaknya tidak akan pernah setuju tanaman ganja digunakan untuk kepentingan pengobatan medis. Hal tersebut disampaikan Petrus dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (18/1).

Mulanya, perihal legalitas ganja disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta.

"Yang berikutnya ganja medis di Thailand dibebaskan, kita juga butuh ganja untuk medis. Kemarin, saya mendapat pertanyaan yang tidak mampu saya jawab Pak," kata Wayan kepada Petrus.

"Ganja medis, kenapa ganja dilarang di Indonesia sementara kita butuh harusnya. Bukankah penyalahgunaannya itu yang ditindak, bukan ganja penanamannya yang tidak disalahgunakan karena itu diperlukan," sambung Wayan.

Petrus lantas menjawab pernyataan tersebut. Dia menegaskan banyak obat alternatif lain pengganti ganja di Indonesia.

"Pak Wayan berkaitan dengan ganja medis, masih ada obat alternatif yang lain. Dan saya rasa sudah ada keputusan dengan MK," ujarnya.

"Kalau Bapak melihat di Thailand, seperti yang disampaikan tadi, ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika di sana dan pemerintah. Saya hanya satu saja menyampaikan, seandainya Bapak pulang ke rumah liat cucu Bapak lagi gele. Kira-kira perasaan Bapak seperti apa?," tanya Petrus.

Dia menyampaikan dirinya melihat anak merokok saja, marah. Apalagi jika melihat anggota keluarga menggunakan ganja.

"Kita lihat anak merokok saja marah, nah itu seperti ganja, itu dari saya. Saya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia saya tidak akan Pak (gunakan ganja untuk medis), selama saya menjadi Kepala tidak menyetujui ganja itu," tegas Petrus.

"Tetapi kita lebih cenderung menyelamatkan anak-anak bangsa dan budaya bangsa. Untuk merehabilitasi, saya setuju sekali dengan ini, Bapak. Hanya untuk ganja saja," sambungnya.

Dia pun menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi yang jelas mengatakan bahwa ganja masuk dalam kategori yanh dilarang. Sehingga, Petrus kembali menegaskan pihaknya tidak menyetujui ganja dijadikan untuk keperluan medis.

"Tentunya keputusan Mahkamah Konstitusi juga udah jelas ganja tetap masuk dalam kategori barang atau golongan satu yang dilarang," imbuh Petrus.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aksi Emak-Emak Gerebek Basecamp Narkoba Bikin Kagum Jenderal Bintang Tiga
Aksi Emak-Emak Gerebek Basecamp Narkoba Bikin Kagum Jenderal Bintang Tiga

Untuk permasalahan narkotika tidak memandang usia. Contoh sekarang sintetis cannabinoid yang beredar sekarang yaitu sabu, kokain, heroin dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Makin Ketat, Produsen: Picu PHK massal, Padahal Kita Serap Jutaan Tenaga Kerja
Iklan Rokok Makin Ketat, Produsen: Picu PHK massal, Padahal Kita Serap Jutaan Tenaga Kerja

Pengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.

Baca Selengkapnya
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin

Banyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok

Baca Selengkapnya
BNN Jakarta: 63 Persen Laki-Laki Kalau Sudah Merokok, Lari ke Ganja
BNN Jakarta: 63 Persen Laki-Laki Kalau Sudah Merokok, Lari ke Ganja

BNN Jakarta menyebut sebanyak 63,1 persen perokok laki-laki berpotensi memakai narkoba jenis ganja.

Baca Selengkapnya
Beredar Wacana Kemasan Rokok Polos, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Beredar Wacana Kemasan Rokok Polos, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Terdapat perbedaan situasi negara lain dengan Indonesia, di mana Indonesia memiliki mata rantai IHT dengan tenaga kerja signifikan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Batal Beli Sabu, Pria Ini Dianiaya Bapak dan Anak
Batal Beli Sabu, Pria Ini Dianiaya Bapak dan Anak

Dua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Petani Meminta Agar Rancangan Peraturan Tentang Kemasan Rokok Tanpa Merek Dihentikan
Petani Meminta Agar Rancangan Peraturan Tentang Kemasan Rokok Tanpa Merek Dihentikan

Petani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Kenaikan Cukai Rokok: Kalau Terlalu Ekstrem Bikin Rugi Petani
Ganjar soal Kenaikan Cukai Rokok: Kalau Terlalu Ekstrem Bikin Rugi Petani

Kenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditegur Buang Abu Rokok Sembarangan, Pemuda Ini Bacok Paman hingga Kritis
Kesal Ditegur Buang Abu Rokok Sembarangan, Pemuda Ini Bacok Paman hingga Kritis

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya