BNN musnahkan 68 kg katinon, 31 kg sabu dan 25.000 butir ekstasi
Merdeka.com - Sebanyak 68 kg narkotika jenis katinon dimusnahkan Badan narkotika Nasional (BNN). Puluhan kg katinon pesanan Malaysia tersebut salah satu barang bukti hasil pengungkapan empat kasus berbeda.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan, kasus penyelundupan katinon itu terungkap pada Jumat 23 Maret 2018. Petugas Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru mencurigai adanya empat paket dari Eithopia yang dipecah menjadi dua koli.
Kedua paket tersebut akan diteruskan ke alamat pengiriman tujuan Ancol, Jakarta Utara dan Bundaran Dumai, Riau. Petugas kemudian melakukan pengawasan dalam penyerahan paket.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
"Di Kantor Pos Jakarta Utara petugas mengamankan pria berinisial MAT yang mengambil paket berisikan 34 kg katinon," tutur Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5).
Selanjutnya pada Senin 26 Maret 2018 petugas mengamankan penerima paket brinisial JA di Kota Dumai, Riau. Pengembangan selanjutnya, petugas meringkus PBD yang mengaku diperintah ibunya di Malaysia untuk mengambil paket berisikan 34 kg katinon tersebut.
Kasus kedua juga menggunakan modus paket pengiriman yang diungkap pada Senin 16 April 2018 di Apartemen City Park Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga tersangka diamankan berinisial JL alias CC, AY, dan LU dengan barang bukti 2.968 butir ekstasi serta 202 gram sabu.
"Petugas curiga terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan kepada Abu Bakar dengan alamat Apartemen City Park Cengkareng," jelas dia.
Kasus ketiga merupakan tangkapan pada Senin 23 April 2018. Petugas BNN mengamankan pria berinisial N dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31 kg di depan Terminal ldi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh, Medan.
"Petugas selanjutnya mengamankan tersangka lain F di sebuah rumah di Dusun Damai Tanjong Minjei, Madat, Aceh Timur," kata Heru.
Saat pengembangan, F mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas. Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur hingga menyebabkan pelaku tewas.
Terakhir merupakan kasus paket pengiriman dari Belgia yang ditujukan kepada Budi di Perumahan Puri Cijambe, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan X-Ray, diketahui bahwa di bagian dinding depan, belakang, kanan, kiri dan bagian bawah paket tersembunyi narkotika jenis ekstasi sebanyak 25.933 butir.
"Petugas mengamankan empat pria berinisial MJP, YH, RY, dan SU. Keempatnya bekerjasama untuk mengambil paket tersebut. Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka dikendalikan oleh narapidana bernama Tommy Fikmianosa yang mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat," Heru menandaskan.
Seluruh barang haram tersebut dikumpulkan dan dimusnakan di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur. Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca Selengkapnya