BNN resmi tetapkan Bupati Ogan Ilir tersangka kasus narkoba
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, ICN, dan MU sebagai tersangka. Penetapan status ini berdasarkan hasil pemeriksaan selama lima hari sejak Senin (14/3).
"Kami tetapkan mereka tersangka berdasarkan barang bukti yang diperoleh dan keterangan saksi-saksi. Maka proses penyidikan kita jalankan," kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari, di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (18/3).
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan secara forensik, terbukti ketiga tersangka tersebut positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan assesment medis.
-
Kapan OTT Bupati Labuhanbatu dilakukan? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
"Dari hasil pemeriksaan itu, ketiga tersangka tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido selama 6 bulan," ucap dia.
Namun dia juga menambahkan dua orang lainnya JN dan DA yang juga ikut ditangkap bersamaan dengan AWN tersebut, tidak ditetapkan tersangka. Tetapi hanya dilakukan rehabilitasi di Balai Besar di Lido.
"JN dan DA untuk sementara ini belum kita temukan cukup bukti, karena mereka saat penangkapan berada pada tempat yang sama. Namun bukti mereka dalam jaringan belum bisa ditingkatkan pada penyidikan. Maka dua orang itu kita tidak lakukan penyidikan. Namun tidak berarti kita hentikan penyidikannya. JN dan DA akan kita rehabilitasi bersamaan dengan tiga tersangka (AWN, ICN, dan MU) tersebut," katanya.
Menurut Arman, BNN menetapkan tersangka terhadap tiga tersangka tersebut karena melanggar pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau pasal 127 angka 1 huruf a Undang-undang No 39 Tahun 2009 tentang narkoba.
Pantauan merdeka.com ketiga tersangka dan dua orang lain lainnya yaitu JN dan DA, berangkat dari BNN menuju Lido sekitar pukul 16.00 WIB.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaM Lutfi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram
Baca SelengkapnyaVirgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bima Muhammad Lutfi kini dicekal keluar negeri.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya