BNN ringkus anggota polisi air selundupkan sabu 10 kg dari Malaysia
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus anggota polisi air (Polair), Aiptu M bersama putra pertamanya RMR. Mereka diciduk karena membawa sabu seberat 10 kg dan 147 ekstasi dari Malaysia ke wilayah Tanjung Balai, Sumatra Utara pada Minggu (14/6).
Aiptu M membenarkan dirinya bersama putranya membawa barang haram tersebut ke Indonesia.
"Iya betul yang ditangkap adalah anak pertama saya," kata M dalam jumpa pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (17/6).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
M mengaku baru lima bulan menjalankan bisnis haram ini. Dalam tiap transaksi, M menerima imbalan sebesar Rp 50 juta.
"Saya terpaksa melakukan ini. Walaupun saya sadar akan hukuman yang nanti saya terima," terang dia.
Sementara, Direktur Narkotika BNN Pusat Sugiyono menjelaskan pelaku dapat menerima hukuman berat akibat perbuatannya. Mereka diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional.
"Mereka terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1,UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," terang Sugiyono.
Sebelumnya pada Selasa ( 9/6), pelaku M dan RMR berangkat dari Indonesia menuju Malaysia dengan sebuah kapal untuk menjemput barang berupa 10 bungkus sabu dengan berat mencapai 10 kg dan 147 butir ekstasi.
Kapal tersebut dinahkodai oleh orang berinisial S, berlayar kembali menuju Indonesia pada 11 Juni dan tiba di dermaga Panton, Tanjung Balai, Sabtu (13/6) sore. Karena kapal mengalami kerusakan di sana, pada Minggu (14/6), sekira pukul 05.30 WIB, sabu dibawa S ke sebuah SPBU di Tanjung Balai, untuk diserahkan kepada M.
Dia lalu membawa tas ransel berisi sabu dan ekstasi ke rumahnya. Karena merasa dibuntuti, M yang panik membuang ransel berisi sabu ke rawa-rawa di belakang rumah saudara iparnya yang letaknya bersebelahan dengan rumahnya.
M kemudian memerintahkan RMR, yang sebelumnya sudah mengetahui pengiriman narkotika tersebut, mengambil tas ransel. Saat RMR mengambil ransel, petugas mencokoknya.
M mengaku cuma kurir sabu milik TS alias Mo yang kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Tial order disampaikan melalui telepon. Dalam sekali pengiriman, TS menjanjikan Rp 50 juta untuk M.
Pelaku M telah mengenal TS sejak 1992 saat bersama-sama dinas di Direktorat Polair Polda Sumatera Utara. Tapi, TS kini telah dipecat.
Sekarang M, RMR, dan TS telah dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan S sebagai nahkoda kapal sekaligus kurir dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Briptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9).
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku pernah mengantar sabu-sabu untuk modal pesta pernikahan Maret lalu. Kini dia beralasan jadi kurir untuk cari uang persalinan istrinya.
Baca SelengkapnyaSuyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya