BNN ringkus Bonbon & Tailan bandar sabu di Aceh
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh menangkap dua orang bandar sabu berinisial M alias Bonbon (25) dan B alias Tailan (29). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda dan terancam penjara seumur hidup.
Tersangka Bonbon ditangkap di sebuah pondok pinggir pantai Anoi Itam, Sabang, Rabu (9/3) lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap rekannya Tailan di Desa Mulam Mukim Keude, Mesjid Raya, Aceh Besar pada hari yang sama.
Dari tangan tersangka Bonbon, petugas BNN Aceh berhasil menyita 7 paket sabu bungkusan kecil seberat 2,42 gram, 31 lembar pecahan Rp 100 ribu, 34 lembar pecahan Rp 50 ribu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah dompet, satu buah gunting besi dan satu buah tas helm.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Sementara dari tersangka Tailan, BNN Aceh mulanya menemukan barang bukti satu unit handphone. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menemukan satu bungkus besar sabu seberat 101,92 gram dan empat bungkus sedang sabu seberat 31,72 gram di Sabang.
"Tailan berperan sebagai kurir dan Bonbon sebagai bandar. Barang haram tersebut didapatkan dari luar negeri untuk dijual kepada masyarakat Sabang," kata Kepala BNN Aceh, Armensyah Tay, Jumat (18/3).
Tay melanjutkan, akibat perbuatannya, Bonbon dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.
Sedangkan Tailan dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTim mengejar hingga ke semak belukar yang tidak jauh dari kediamannya di pesisir sungai Kahayan, Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaKasus bajing loncat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Langkat berhasil diungkap oleh Polres Langkat.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Baca Selengkapnya