BNN tangkap dua warga Aceh pemilik 7 kg sabu dan 300 butir ekstasi
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua tersangka kepemilikan sabu dan ekstasi. Keduanya berinisial MI (27) dan AF (28) warga Kota Lhokseumawe diringkus di Gampong Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (20/1) sekitar pukul 12.00 Wib.
Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penyelundupan narkotika. Kedua pelaku ini merupakan jaringan internasional Aceh-Pinang melalui jalur laut menggunakan perahu.
Tim gabungan BNN Pusat, BNNP Aceh dan BNNP Langsa melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pengendara motor yakni MI.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Setelah digeledah tas yang dibawanya, ditemukan tujuh bungkus sabu seberat tujuh kilogram dan tiga bungkus ekstasi, sebanyak 300 butir" kata Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, Rabu (24/1).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas gabungan BNN kembali berhasil menangkap rekannya berinisial AF di kediaman orangnya di Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kedua tersangka akan diproses oleh BNN Pusat guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca Selengkapnya