BNN tegaskan ocehan Haris Azhar harus diselesaikan secara hukum
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) ikut melaporkan ocehan aktivis KontraS terkait gembong narkoba sekaligus terpidana mati, Fredi Budiman. Langkah diambil BNN agar Haris ikut bertanggungjawab atas segala pernyataannya itu.
"Soal laporan, memang sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang dilakukan saudara Haris, yang keburu mempublikasi informasi itu ke media elektronik. Tidak apa-apa, kita selesaikan secara hukum," kata Kabag Humas BNN Slamet Pribadi di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kamis (4/8).
Slamet merasa tindakan BNN ikut melaporkan Haris ke Bareskrim Polri bukan tindakan berlebihan. "Berlebihan? Tidak, justru pertanyaan itu juga disampaikan kepada rekan Haris, jangan hanya kepada kami," jelasnya.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Kenapa Atta Halilintar lapor polisi? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam. 'Laporan sudah diterima semalam,' kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Dalam masalah ini, kata Slamet, seharusnya Haris melaporkan pelbagai data dimilikinya kepada pihak berwenang. Apalagi data itu ternyata sudah dimilikinya sejak tahun 2014 silam.
"Saya tidak mau manas-manasi situasi. Idealnya, itu disalurkan kepada pihak-pihak yang punya kewenangan untuk menerima laporan," ujar Slamet.
Kepala BNN Budi Waseso, lanjut dia, sebenarnya mengapresiasi ocehan disampaikan Haris. Maka itu, pihaknya merasa Haris perlu membeberkan tiap data terkait curhatan gembong narkoba itu.
"Minimal memberikan data yang konkret kepada kami. Yang lain, manakala ada investigasi dilakukan aparat penegak hukum ke BNN, silakan, kita sampaikan kepada publik tidak akan menutupi," jelasnya.
Sejauh ini BNN belum berpikir untuk mencabut laporan. Itu dilakukan untuk memastikan bahwa Haris tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan.
"Soal laporan diteruskan atau dicabut, diteruskan atau tidak, tergantung dari fakta dan bukti," terangnya.
Seperti diketahui, pelaporan ke Bareskrim terkait testimoni Haris Azhar ke media, mengacu kesaksian terpidana mati Freddy Budiman, sebelum dieksekusi mati. Haris Azhar dituding melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaJPU menilai pernyataan Haris melalui akun YouTube telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya