Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN Tolak Legalisasi Ganja, Ini Alasannya

BNN Tolak Legalisasi Ganja, Ini Alasannya Ganja. ©Reuters/Andres Stapff

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak legalisasi ganja. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

"Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif," kata Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto dilansir Antara, Selasa (5/7).

Susanto menjelaskan, merujuk aturan, ganja memang tidak diperbolehkan dipakai untuk kebutuhan medis. Karena ganja masuk narkotika golongan satu.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan," tegas Susanto.

Kendati demikian, Susanto mengatakan sebagaimana disampaikan oleh pengamat hukum Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, kalau mau bukan legalisasi ganja, tetapi regulasi.

Terkait RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam kata legalisasi, mengingat dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan.

Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia. Kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.

"Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu," kata Asmin.

Dalam hal ini tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Kemudian hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.

Pengamat hukum itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut, kalaupun Thailand melegalkan ganja untuk medis maka dirinya sangat yakin Thailand memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut.

"Diskursus mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang, kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi ganja. Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum," ujar Asmin Fransiska.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Kratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.

Baca Selengkapnya
133 Orang Direhabilitasi BNN Akibat Konsumsi Tanaman Kratom, Ini Efek Sampingnya Bagi Tubuh
133 Orang Direhabilitasi BNN Akibat Konsumsi Tanaman Kratom, Ini Efek Sampingnya Bagi Tubuh

BNN meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset.

Baca Selengkapnya
Ditanya soal Ganja Medis, Ini Jawaban Anies
Ditanya soal Ganja Medis, Ini Jawaban Anies

Dalam salah satu sesi, Anies ditanya sikap politiknya soal Ganja Medis.

Baca Selengkapnya
Mengenal Daun Kratom, Benarkah Miliki Manfaat atau Sepenuhnya Bahaya Seperti Narkotika?
Mengenal Daun Kratom, Benarkah Miliki Manfaat atau Sepenuhnya Bahaya Seperti Narkotika?

Daun kratom tengah menjadi pembicaraan karena disebut memiliki efek menenangkan.

Baca Selengkapnya
2 Desember 2020: Penghapusan Ganja dari Daftar Obat Terlarang Oleh WHO
2 Desember 2020: Penghapusan Ganja dari Daftar Obat Terlarang Oleh WHO

Ganja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya

RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Obat-obatan Terlarang di Masa Kini yang Dahulu Legal dan Biasa Digunakan sebagai Obat di Masa Lalu
Obat-obatan Terlarang di Masa Kini yang Dahulu Legal dan Biasa Digunakan sebagai Obat di Masa Lalu

Sejumlah obat yang pada saat ini dianggap terlarang, pada masa lalu sempat digunakan sebagai obat untuk mengatasi masalah kesehatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Bisa Pidanakan Warga Mabuk di Banjarmasin Akibat Konsumsi Kecubung, Ini Alasannya
Polisi Tak Bisa Pidanakan Warga Mabuk di Banjarmasin Akibat Konsumsi Kecubung, Ini Alasannya

Polda Kalimantan Selatan menyatakan tidak bisa menjerat warga yang mengonsumsi kecubung.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Hasil Riset Kemenkes, BPOM dan BRIN untuk Putuskan Legalitas Kratom di Indonesia
Jokowi Tunggu Hasil Riset Kemenkes, BPOM dan BRIN untuk Putuskan Legalitas Kratom di Indonesia

Pemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Ulama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur & Tak Bisa Dilarang
VIDEO: Tegas Ulama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur & Tak Bisa Dilarang

Ulama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur dan Tak Bisa Dilarang

Baca Selengkapnya