Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN Tolak Usulan Politikus PKS Ekspor Ganja

BNN Tolak Usulan Politikus PKS Ekspor Ganja 3 Hektar tanaman ganja ditemukan di Mandailing Natal. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Perdebatan untuk menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor semakin meluas. Pro dan kontra akan gagasan ini timbul di ranah umum.

Berawal dari pernyataan yang dikemukakan oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Rafli. Dia mengusulkan supaya ganja dijadikan sebagai komoditas ekspor karena bermanfaat secara medis.

Atas hal itu, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sulistyo Pudjo turut angkat bicara. Menurut dia, pelarangan tanaman yang masuk dalam jenis narkotika golongan satu ini guna menaati nilai yang diemban oleh leluhur bangsa Indonesia.

"Kita patuh pada leluhur kakek moyang pendiri bangsa ini untuk mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia," kata Sulistyo kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (1/2).

Menurut dia, itulah prinsip dasar bagi bangsa Indonesia dan para leluhur membangun bangsa ini. Hal itu berarti Indonesia harus menjadi bangsa yang cerdas, maju dan juga sejahtera. Namun begitu, untuk mencapai hal itu mesti memperhatikan rambu-rambu supaya tidak memberikan dampak buruk bagi negara lain.

"Artinya apa? Dunia ini harus tertib. Artinya bahwa untuk mencapai tujuan kesejahteraan tadi jangan sampai merugikan bangsa lain," tegas dia.

Ganja Bikin Bodoh

Selain itu, lanjut Sulistyo jika ekspor ganja diperbolehkan, maka otomatis menanamnya pun akan diizinkan. Ia khawatir jika menanam ganja ini diizinkan oleh negara maka akan semakin banyak yang menyalahgunakannya.

Terlebih lagi, menurut dia efek jangka panjang mengonsumsi ganja bisa menyebabkan kebodohan.

"(Efek) jangka panjang bisa nurunin intelektual ya," kata dia.

Sulistyo menjelaskan, saat manusia mengonsumsi ganja maka ada suatu zat yang dikenal dengan THC atau tetra-hydro-cannabinol yang masuk ke dalam darah manusia. Efeknya, lanjut dia darah manusia akan sulit untuk mengikat oksigen untuk dialirkan ke otak.

"Yang mengakibatkan otak tidak cukup oksigen. Nah itu yang mengakibatkan orang jadi ngantuk kemudian tidak bisa menghitung ruang dan waktu karena kekurangan oksigen di kepalanya," kata dia.

Dalam jangka panjang efek ini akan terjadi pembekuan di sekitar otak. Selain itu, akan mengakibatkan kerusakan sel otak secara massal.

"Itu yang tidak bisa dikembalikan, irreversible. Itu yang tidak kita hendak," tegasnya.

Jika demikian, kata Sulistyo semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa telah dicederai.

"Katanya mencerdaskan kehidupan bangsa, ini malahan memperbodoh kehidupan bangsa," pukas dia.

Efek Jangka Pendek Ganja

Sulistyo menyebut, efek jangka pendek ganja juga tidak kala bahayanya. Ia menerangkan, efek pemakaian ganja bisa membuat manusia tercabut dari ruang dan waktunya.

"Mas aja silakan pakai satu gram ganja kemudian coba itu setir mobil habis ngelinting, terus pulang aja. Nyampe gak? Ya gak akan nyampe," ungkap Sulistyo.

Menurutnya yang terjadi justru membahayakan orang lain maupun dirinya.

"Dia (pemakai) kehilangan norma-norma sosialnya. Menurun jauh," kata dia.

Komitmen Ketentuan Rezim Internasional

Di samping itu juga, Sulistyo mengatakan pelarangan peredaran ganja, baik itu menanamnya maupun mengekspor dalam bentuk komoditas ekspor juga demi mematuhi komitmen rezim internasional. Menurut dia, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Tunggal tentang Narkotika atau Single Convention on Narcotic Drugs 1961.

"Salah satu yang dilarang untuk perdagangan adalah ganja. Semua bagian dari akar sampai daun, batang, turunan-turunannya, isomer-isomernya, sampai sintetik itu gak boleh," tegas dia.

"Kita salah satu bangsa di dunia pada 1961 meratifikasinya. Artinya kita sepakat bahwa dunia ini harus tertib," jelas dia melanjutkan.

Sulistyo menyebut, tidak diperkenankan bagi bangsa yang telah berkomitmen terhadap konvensi itu untuk memperjualbelikan ganja.

"Sama juga kita gak boleh mengekspor narkotika ke negara lain, melanggar hukum kan begitu," papar dia.

Kesepakatan Komunitas Global

Sementara jika digunakan sebagai obat, kata dia rezim internasional dalam hal ini kesepakatan komunitas global hanya memperbolehkan narkotika selain golongan satu. Sementara ganja itu sendiri merupakan narkotika golongan satu yang otomatis dilarang.

"Silakan nanti dibaca apa saja narkotika golongan satu. Narkotika golongan satu itu tidak bisa diperdagangkan," tegas Sulistyo mengakhiri.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Kratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Kenaikan Cukai Rokok: Kalau Terlalu Ekstrem Bikin Rugi Petani
Ganjar soal Kenaikan Cukai Rokok: Kalau Terlalu Ekstrem Bikin Rugi Petani

Kenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Petani Meminta Agar Rancangan Peraturan Tentang Kemasan Rokok Tanpa Merek Dihentikan
Petani Meminta Agar Rancangan Peraturan Tentang Kemasan Rokok Tanpa Merek Dihentikan

Petani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Sikap HKTI Beri Harapan pada Prabowo
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Sikap HKTI Beri Harapan pada Prabowo

Kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal

Petani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.

Baca Selengkapnya
Potensi Kerugian Negara Karena Aturan Rokok Polos Tanpa Merek
Potensi Kerugian Negara Karena Aturan Rokok Polos Tanpa Merek

Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Didi memastikan Kemendag akan berhati-hati dalam menerbitkan SPE atas kratom.

Baca Selengkapnya
Mengenal Daun Kratom, Benarkah Miliki Manfaat atau Sepenuhnya Bahaya Seperti Narkotika?
Mengenal Daun Kratom, Benarkah Miliki Manfaat atau Sepenuhnya Bahaya Seperti Narkotika?

Daun kratom tengah menjadi pembicaraan karena disebut memiliki efek menenangkan.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Curhat Petani yang Khawatir Harga Tembakau Turun Gara-Gara Aturan Ini
Curhat Petani yang Khawatir Harga Tembakau Turun Gara-Gara Aturan Ini

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Industri Tembakau Jadi Sumber Pekerjaan Jutaan Masyarakat, Libatkan Banyak Industri Turunan
Industri Tembakau Jadi Sumber Pekerjaan Jutaan Masyarakat, Libatkan Banyak Industri Turunan

Dalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Beberkan Dampak Buruk Rokok Ilegal, dari Kerugian Negara Hingga Industri
Bea Cukai Beberkan Dampak Buruk Rokok Ilegal, dari Kerugian Negara Hingga Industri

Berdasarkan data penindakan Bea Cukai, 94,96 persen rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai.

Baca Selengkapnya