BNN Tolak Usulan Politikus PKS Ekspor Ganja
Merdeka.com - Perdebatan untuk menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor semakin meluas. Pro dan kontra akan gagasan ini timbul di ranah umum.
Berawal dari pernyataan yang dikemukakan oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Rafli. Dia mengusulkan supaya ganja dijadikan sebagai komoditas ekspor karena bermanfaat secara medis.
Atas hal itu, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sulistyo Pudjo turut angkat bicara. Menurut dia, pelarangan tanaman yang masuk dalam jenis narkotika golongan satu ini guna menaati nilai yang diemban oleh leluhur bangsa Indonesia.
-
Bagaimana narkoba bisa mengancam keberlanjutan negara? 'Kalau generasi muda kita sudah dihancurkan siapa yang akan melanjutkan keberlanjutan negara ini kalau kita tidak selesaikan dari generasi muda,' pungkasnya.
-
Kapan ganja mulai dilegalkan? Di berbagai belahan dunia, ganja dimanfaatkan untuk meredakan berbagai penyakit, seperti nyeri, peradangan, insomnia, dan depresi.
-
Mengapa tembakau di Jawa Tengah berkembang pesat? Kondisi itu membuat pertanian tembakau di Jateng berkembang secara signifikan. Setiap daerah di Jateng bahkan punya karakteristik tembakau yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
-
Bagaimana tembakau masuk ke Nusantara? Para penjajah bangsa Eropa membawa benih tembakau pada wilayah yang dijajahnya. Salah satunya adalah kawasan Nusantara. Diduga benih tembakau pertama kali dibawa ke Nusantara oleh bangsa Portugis.
-
Kenapa narkoba sangat berbahaya? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
"Kita patuh pada leluhur kakek moyang pendiri bangsa ini untuk mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia," kata Sulistyo kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (1/2).
Menurut dia, itulah prinsip dasar bagi bangsa Indonesia dan para leluhur membangun bangsa ini. Hal itu berarti Indonesia harus menjadi bangsa yang cerdas, maju dan juga sejahtera. Namun begitu, untuk mencapai hal itu mesti memperhatikan rambu-rambu supaya tidak memberikan dampak buruk bagi negara lain.
"Artinya apa? Dunia ini harus tertib. Artinya bahwa untuk mencapai tujuan kesejahteraan tadi jangan sampai merugikan bangsa lain," tegas dia.
Ganja Bikin Bodoh
Selain itu, lanjut Sulistyo jika ekspor ganja diperbolehkan, maka otomatis menanamnya pun akan diizinkan. Ia khawatir jika menanam ganja ini diizinkan oleh negara maka akan semakin banyak yang menyalahgunakannya.
Terlebih lagi, menurut dia efek jangka panjang mengonsumsi ganja bisa menyebabkan kebodohan.
"(Efek) jangka panjang bisa nurunin intelektual ya," kata dia.
Sulistyo menjelaskan, saat manusia mengonsumsi ganja maka ada suatu zat yang dikenal dengan THC atau tetra-hydro-cannabinol yang masuk ke dalam darah manusia. Efeknya, lanjut dia darah manusia akan sulit untuk mengikat oksigen untuk dialirkan ke otak.
"Yang mengakibatkan otak tidak cukup oksigen. Nah itu yang mengakibatkan orang jadi ngantuk kemudian tidak bisa menghitung ruang dan waktu karena kekurangan oksigen di kepalanya," kata dia.
Dalam jangka panjang efek ini akan terjadi pembekuan di sekitar otak. Selain itu, akan mengakibatkan kerusakan sel otak secara massal.
"Itu yang tidak bisa dikembalikan, irreversible. Itu yang tidak kita hendak," tegasnya.
Jika demikian, kata Sulistyo semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa telah dicederai.
"Katanya mencerdaskan kehidupan bangsa, ini malahan memperbodoh kehidupan bangsa," pukas dia.
Efek Jangka Pendek Ganja
Sulistyo menyebut, efek jangka pendek ganja juga tidak kala bahayanya. Ia menerangkan, efek pemakaian ganja bisa membuat manusia tercabut dari ruang dan waktunya.
"Mas aja silakan pakai satu gram ganja kemudian coba itu setir mobil habis ngelinting, terus pulang aja. Nyampe gak? Ya gak akan nyampe," ungkap Sulistyo.
Menurutnya yang terjadi justru membahayakan orang lain maupun dirinya.
"Dia (pemakai) kehilangan norma-norma sosialnya. Menurun jauh," kata dia.
Komitmen Ketentuan Rezim Internasional
Di samping itu juga, Sulistyo mengatakan pelarangan peredaran ganja, baik itu menanamnya maupun mengekspor dalam bentuk komoditas ekspor juga demi mematuhi komitmen rezim internasional. Menurut dia, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Tunggal tentang Narkotika atau Single Convention on Narcotic Drugs 1961.
"Salah satu yang dilarang untuk perdagangan adalah ganja. Semua bagian dari akar sampai daun, batang, turunan-turunannya, isomer-isomernya, sampai sintetik itu gak boleh," tegas dia.
"Kita salah satu bangsa di dunia pada 1961 meratifikasinya. Artinya kita sepakat bahwa dunia ini harus tertib," jelas dia melanjutkan.
Sulistyo menyebut, tidak diperkenankan bagi bangsa yang telah berkomitmen terhadap konvensi itu untuk memperjualbelikan ganja.
"Sama juga kita gak boleh mengekspor narkotika ke negara lain, melanggar hukum kan begitu," papar dia.
Kesepakatan Komunitas Global
Sementara jika digunakan sebagai obat, kata dia rezim internasional dalam hal ini kesepakatan komunitas global hanya memperbolehkan narkotika selain golongan satu. Sementara ganja itu sendiri merupakan narkotika golongan satu yang otomatis dilarang.
"Silakan nanti dibaca apa saja narkotika golongan satu. Narkotika golongan satu itu tidak bisa diperdagangkan," tegas Sulistyo mengakhiri.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaDidi memastikan Kemendag akan berhati-hati dalam menerbitkan SPE atas kratom.
Baca SelengkapnyaDaun kratom tengah menjadi pembicaraan karena disebut memiliki efek menenangkan.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data penindakan Bea Cukai, 94,96 persen rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai.
Baca Selengkapnya