BNN ungkap katinon selundupan Malaysia tumbuh di tempat bersuhu dingin
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 31.615,62 gram sabu, 5.576 butir ekstasi dan 67.940 gram katinon. Barang bukti itu hasil pengungkapan empat kasus periode Maret-April 2018.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menjelaskan, Katinon yang kembali beredar tak bisa ditanam di tempat yang dengan sembarang tempat. Tapi hanya bisa di tempat-tempat tertentu saja ditanamnya.
"Memang katinon itu lahannya tidak memungkinkan untuk menanam itu, di Jawa ada di luar Jawa ada beberapa yang kita kepantau," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Katinon, lanjutnya, tak bisa ditanam di tempat atau di suhu yang panas. Tapi hanya bisa di tanam di tempat-tempat yang dingin seperti kawasan puncak.
"Kalau yang kasus pertama berkaitan, kalau yang lainnya itu tidak berkaitan, karena jenisnya juga tidak sama, baik ada yang dari luar ada yang dari Belgia, itu juga enggak sama itu yang kita kembangkan," jelasnya.
"Jadi semuanya sudah jalan perkaranya sekarang tinggal kita musnahkan barang buktinya," tambahnya.
Kasus pertama yang dimaksud itu BNN telah ungkap kasus pada Jumat (23/5) lalu sekitar pukul 11.30 dengan barang bukti berupa 68 kg katinon. Saat itu awalnya petugas Bea dan Cukai PT. Pos Pasar Baru curiga terhadap empat koli paket dari Ethopia.
"Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai PT. Pos Pasar Baru terhadap empat koli paket dari Eithopia yang dipecah menjadi dua koli dengan alamat tujuan ke Ancol, Jakarta Utara, dan Bundaran Dumai, Provinsi Riau," terangnya.
Selanjutnya petugas melakukan penyerahan di bawah pengawasan terhadap kedua paket tersebut. Hingga pada akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial MAT yang kedapatan mengambil salah satu paket tersebut di Kantor Pos Indonesia Jakarta Utara yang berisi 34 kg katinon.
"Dari keterangan MAT, petugas selanjutnya kembali melakukan penyerahan di bawah tangan dan kemudian mengamankan JA di Kota Dumai, Riau, pada Senin (26/3)," ujarnya.
Lalu, dari pengakuan JA selanjutnya petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial PBD. la mengaku diperintah oleh ibunya yang berada di Malaysia untuk menerima paket-paket tersebut.
"Keesokan harinya, pada Selasa (27/3), PBD mengambil sisa paket lainnya yang juga berisi 34 kg katinon, di Kantor Pos Dumai," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya lebih dari 200.000 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Barat memusnahkan 1,5 ton bibit Lilium.
Baca SelengkapnyaDua spesies baru dideskripsikan, meningkatkan status tiga subspesies menjadi spesies penuh.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga kasus cacar monyet di DKI Jakarta, kasus pertama ditemukan Agustus 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaTemuan ini dilaporkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Oktober 2023.
Baca Selengkapnya