BNNP Jabar apresiasi tuntutan hukuman mati bagi tiga kurir ganja 590
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi tuntutan maksimal kepada tiga terdakwa pengedar ganja seberat 590 Kg. Dede Sutisna, Zainuddin dan Syarifuddin diberikan tuntutan maksimal kemarin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa (17/2) kemarin.
"Tuntutan mati oleh jaksa kepada ketiga terdakwa itu ya memang harus maksimal," kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Anang Pratanto di Bandung, Rabu (18/2).
Dari rekam jejak, lanjut Anang bahwa pelaku kerap beroperasional mengantarkan ganja di berbagai tempat di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengganjarnya hukuman maksimal.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Kenapa Bobby Nasution meminta polisi menembak begal? “Coba ditanya masyarakat, ya, lihat kondisinya. Dengan sudah banyak korban di Medan, coba ditanya kepada masyarakat (soal tembak mati begal). Kalau saya pribadi ditanya saya tetap mendukung polisi bertindak tegas,“ kata Bobby Nasution saat ditanya wartawan di sela-sela giat di Apeksi, Makassar, Rabu (12/7/2023).
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
Apalagi barang bukti yang diamankan juga mencapai 590 kilogram. "Memang aturannya sudah begitu, di atas 100 kilo tuntutannya mati, untuk ganja," tandasnya. Akibat ulahnya, dia meyakini masyarakat yang mengonsumsi narkoba jenis ganja golongan I pasti tidak sedikit. "Pasti korbannya banyak."
JPU dari Kejari Bandung sendiri menjerat tiga terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika sebagaimana tercantum dakwaan primer.
Dede merupakan kurir ganja asal Aceh yang diringkus Juli 2014 lalu oleh BNNP Jabar di rumahnya di Perum Rajeg, Kabupaten Tanggerang. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 390 Kg ganja. Penangkapan Dede ini merupakan pengembangan dari penangkapan terdakwa Zainudin dan Syarifuddin. Dede menerima lima karung ganja dari Zainunddin dan Syarifuddin.
Zainuddin dan syarifuddin sendiri ditangkap oleh BNN kota Bogor di ruas jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri Bogor. Dalam penangkapan itu, BNN kota Bogor mendapatkan barang bukti Ganja sebanyak 200 kg.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya